Jepara, Gatra.com - Polres Jepara merazia sejumlah warung di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (22/5). Hasilnya, polisi menyita sebanyak seratusan minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, razia ini adalah upaya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif menjelang Pilkada Jepara 2024.
"Dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan razia miras. Dari warung-warung wilayah Kecamatan Kembang telah diamankan sebanyak 178 botol miras berbagai jenis dan merk," ujarnya.
Rincian miras yang diamankan meliputi 59 botol bir Anker, 34 botol anggur kolesom, lima botol beras kencur, 6 botol anggur merah, delapan botol New Port, dua botol Joker, 10 botol congyang, 24 botol kecil arak Bali, 29 botol ginseng dan satu botol Vodka Mix.
Menurutnya, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana, dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka emosionalnya sulit untuk dikendalika, dan mudah sekali terpancing amarah.
"Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras, jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya," terangnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing. "Jika ada miras, segera laporkan kepada kami," pungkasnya.