Home Pendidikan Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem akan Lakukan Pendekatan untuk Bantu Mahasiswa

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem akan Lakukan Pendekatan untuk Bantu Mahasiswa

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, akan mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan mahasiswa.

Nadiem dalam keterangan pers diterima pada Selasa (28/5), menyampaikan keterangan tersebut setelah membatalkan kenaikan UKT, yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Nadiem mengatakan, implementasi beberapa pendekatan untuk membantu mahasiswa tersebut akan disampaikan melalui Permendikbudristek yang akan disampaikan kemudian.

“Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, memutuskan membatalkan kenaikan UKT setelah menindaklanjuti berbagai masukan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasidengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.

Kemendikbudristek, lanjut Nadiem, pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT.

“Alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT,” ujarnya Senin kemarin.

Lebih lanjut Nadiem menyampaikan, dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN. Selain elemen di atas, pembatalan kenaikan UKT tersebut juga setelah ia melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menaikkan UKT dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Beleid ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru, namun ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Kemudian, ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Di samping itu, ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

12