Home Ekonomi Cair Juni, Pemerintah Gelontorkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 PNS

Cair Juni, Pemerintah Gelontorkan Rp50,8 Triliun untuk Gaji Ke-13 PNS

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata merinci, dari total Rp50,8 triliun tersebut terdiri dari ASN pusat sebesar Rp18 triliun, ASN daerah sebesar Rp21,1 triliun, dan untuk pensiunan sebesar Rp11,7 triliun.

“Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemaren sudah bisa kita perkirakan untuk gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri,” kata Isa dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Mei 2024 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (27/5).

Adapun, pencairan gaji ke-13 ASN ini akan dilakukan pada Juni 2024 mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun, komponen dari gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah kepada pegawai ASN sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

31