Yogyakarta, Gatra.com - PT PLN (Persero) melaksanakan konsinyering dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait percepatan sertifikasi aset tanah dan penyerahan sertifikat tanah PLN di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi aset tanah PLN ini dihadiri oleh BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, BPN Kanwil Jawa Tengah, BPN Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di masing-masing provinsi.
Baca Juga: PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah pada Tahun 2023
Selain itu, juga turut serta lima Unit Induk dari PLN yakni PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah, PLN UIP Jawa Bagian Barat, PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat dan PLN UID Jawa Tengah.
Kepala Sub Bidang Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Muhamad Fadhil mengatakan Aset PLN harus diamankan secara fisik seperti menguasai tanah yang dimiliki, salah satu caranya adalah dengan memasang tanda batas.
“Secara adminstratif perlu dilakukan pengamanan bukti perolehannya agar suatu saat dibutuhkan bisa digunakan sebagai alat bukti pada persidangan. Pengamanan secara hukum dapat dilakukan dengan melakukan pensertipikatan aset tanah PLN,” ujarnya.
Pada acara ini juga BPN melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada PLN. Secara total kelima unit PLN mendapatkan 192 sertifikat di mana PLN UIP JBT mendapatkan 44 sertifikat dengan total luasan mencapai lebih dari 892,673 m2. Rincian 44 sertifikat tersebut terbagi menjadi 30 sertifikat di Jawa Barat dan 14 Sertifikat di Jawa Tengah.
Selain itu, juga terdapat pembahasan mengenai kendala yang terjadi dalam proses sertifikasi aset tanah. Dari beberapa pokok kendala yang disampaikan PLN juga mendapatkan solusi langsung dari pihak BPN.
Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBT, Achmad Ismail memberikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN beserta seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kota karena telah memberikan pendampingan, arahan serta dukungan yang luar biasa dalam pelaksanaan tata kelola pengamanan aset selama ini serta dalam hal sertifikasi, perizinan dan penanganan permasalahan tanah PLN.
Baca Juga: PLN Kembali Sukses Rampungkan Proyek Kelistrikan di Jawa Tengah
Lebih lanjut, Ismail juga berharap agar sinergi antara PLN dan BPN dapat terus terjaga agar upaya penyelesaian sertifikasi aset tanah PLN dapat tercapai sebagai bentuk mengamankan aset negara.
“Ini menjadi langkah dan upaya PLN dalam mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN. Pensertifikatan ini juga sebagai langkah mitigasi apabila ke depan terjadi permasalahan atau sengketa pertanahan,” jelas Ismail.