Home Liputan Haji Segini Tarif yang Dibayar 22 Jemaah Gelap Ditangkap di Bir Ali, Ini Dia Haji yang Aman

Segini Tarif yang Dibayar 22 Jemaah Gelap Ditangkap di Bir Ali, Ini Dia Haji yang Aman

Makkah, Gatra.com- Yusron Bahauddin Ambary, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC) menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, 22 jemaah yang ditangkap di Bir Ali, Madinah, 218/5, adalah jemaah yang ingin haji dengan membayar 25-150 juta ke koordinator. "Mereka sudah diproses kejaksaan Saudi. Hasil pemeriksaan 22 orang dibebaskan, 2 ditahan bersama supir bis," katanya.

Karena statusnya belum melaksanakan ibadah haji dan di Saudi dengan visa resmi, maka proses deportasi setelah mulai masa haji. "Mereka disarankan pulang. KJRI mendampingi proses pemeriksaan 24 orang ini. Dua orang ditahan di Madinah, saudara MH dan JJ, kalau pemeriksaan nanti ada permintaan, nanti akan didampingi dan perlu penerjemah," katanya.

"Skema yang banyak ditawarkan paket haji furoda dan macam-macam. Faktanya mereka bukan dapat visa haji tetapi visa ziarah. Banyak yang menjanjikan visa furoda tapi dapetnya visa ziarah," katanya.

Ambary juga mengonfirmasi bahwa 100 ribu jemaah umroh yang tinggal adalah akumulasi beberapa tahun. "Mungkin perlu saya klarifikasi angka 100 ribu informasi dari imigrasi, tapi akumulasi jemaah dari beberapa tahun lalu. Jadi bukan hanya tahun ini, itu akumulasi," katanya.

Pemerintah Arab Saudi berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi baru dalam pelayanan. "Artinya adalah tasrih (surat izin) menjadi sangat penting untuk memprsiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasrih itu dosa, menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasrih haji, hajinya tidak sah," katanya.

Haji gelap sangat mengganggu pelaksanaan haji. Jika ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan mengganggu ibadah haji secara keseluruhan. "Pemerintah Saudi akan mengacu pada jumlah tasrih. Haji tanpa tasrih akan menggangu pelayanan jemaah haji. Untuk menjaga itu perlu dilakukan razia," katanya.

Ancaman hukuman untuk penyusup haji, ketentuan baru saja keluar. Yaitu, denda 10 ribu riyal (Rp42 juta), deportasi, dan cekal 10 tahun. Untuk travel gelap, denda 50 ribu riyal (Rp208 juta), tahanan 6 bulan, deportasi, dan cekal 10 tahun.

"Haji paling aman adalah haji yang sudah dikelola pemerintah Saudi, haji reguler dan khusus, yang diberikan. Ada visa undangan namanya mujamalah, ini sah. Termasuk undangan dari pemerintah Saudi yang biasa dipakai dubes untuk lobi-lobi diplomasi. Di luar itu termasuk kategori haji ilegal. Furoda itu undangan tapi hanya bentuknya visanya. Undangan khusus tapi visa saja. Kalau mujamalah semua diatur pemerintah Saudi," jelasnya.

98