Home Hukum Patok Tanahnya Digeser, Warga akan Gugat BPN ke Pengadilan

Patok Tanahnya Digeser, Warga akan Gugat BPN ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Jamin Hartono, Djoko Susanto, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga terhadap BPN setempat.

“Langkah hukumnya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Purbalingga,” kata Djoko dikonfirmasi pada Rabu (5/6).

Jamin bersama tim kuasa hukumnya akan menenpuh upaya hukuk tersebut karena merasa dirugikan akibat ulah BPN Kabupaten BPN? Purbalingga yang melakukan pengukuran ulang dan memindahkan patok batas tanahnya.

Jamin, warga Desa Gemuruh, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, ini selaku pemilik tanah seluas 5.600 m2 di desa tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 465 yang diterbitkan Kantor Pertahanan Purbalingga pada tanggal 26 Juli 1990.

Pada tanggal 23 Desember tahun 2021, petugas BPN Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan Kabupaten Purbalingga.

Jamin Hartono didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., menyampaikan, tidak mau menandatangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 1990.

“Karena pergeseran patok terbaru dianggap melawan hukum karena memasuki aset milik Pemda Purbalingga berupa saluran irigasi beserta sempadan irigasinya,” kata dia.

Ironisnya lagi, sisa pergeseran patok bagian depan di tepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ketiga dengan nominal Rp100.000 per meter2.

“Ada lima bangunan di dalam batas tanah berupa garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum pada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik tanah,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat sungai dan kebijakan Eddy Wahono, menyesalkan langkah BPN Kabupaten Purbalingga karena akan berdampak pada penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga.

Penyerobotan tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 385 KUHP. Sedangkan pihak oknum yang menyewakan tanah milik orang lain kepada pihak ketiga tanpa izin pemiliknya melanggar Perppu Nomor 50 Tahun 1961.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam Pasal 42.

Sesuai pasal tersebut, lanjut dia, beberapa kewajiban tersebut antara lain menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.

“Diduga permasalahan sejenis banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga dan wilayah kabupaten lain,” ujar Eddy.

88

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR