Bandar Lampung,Gatra.com – Bea Cukai Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai cukai melalui serangkaian kegiatan sosialisasi. Salah satu acara yang telah dilaksanakan adalah sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai, bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu pada 3 Mei 2024 di SMA Negeri 1 Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri oleh para guru dan murid SMA Negeri 1 Pringsewu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, Herianto, mengatakan materi yang disampaikan bertujuan untuk menggugah generasi muda agar memahami pentingnya edukasi tentang cukai. "Kami berharap para siswa dapat mengidentifikasi rokok ilegal dengan baik dan memahami pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya dalam pengawasan dan pelayanan," ujar Herianto.
Selain di Kabupaten Pringsewu, Bea Cukai Bandar Lampung juga mengadakan sosialisasi di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, serta Kecamatan Palas dan Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 16-17 Mei 2024. Sosialisasi ini ditujukan kepada pemilik warung dan toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenai rokok ilegal.
Herianato menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai palsu. "Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Lampung di 082183089999," tambah Herianto.
Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Lampung juga melakukan pelekatan stiker mengenai gerakan 'Gempur Rokok Ilegal' pada setiap warung dan toko. Bea Cukai Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk berjalan beriringan dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.
Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan cukai, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bersama.***