Keerom, Gatra.com - Bea Cukai Jayapura menindak paket berisi ribuan butir narkotika, prekursor, dan psikotropika (NPP) melalui ekspedisi di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Penindakan dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua pada Rabu, 05 Juni 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, mengatakan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil crawling Kanwil Bea Cukai Aceh yang berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Papua. “Mendapatkan informasi tersebut, kami pun segera koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan, dan benar terdapat paket yang dimaksud,” kata Lolok.
“Paket tersebut berisi 1.002 butir pil psikotropika berjenis pil Y, 1000 butir dalam keadaan utuh dan 2 butir dalam keadaan hancur,” sambung Lolok.
Selanjutnya, Tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Polda Papua juga melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan mampu meringkus penerima barang. “Kami bekerja sama dengan instansi lainnya berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, termasuk narkotika, precursor, dan psikotropika,” kata Lolok. Seluruh barang bukti pun kini telah diserahkan ke Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut.***