Home Hukum Ratusan Advokat Ucapkan Sumpah, Otto: Revisi UU Polri Jangan Ganggu Imunitas Advokat

Ratusan Advokat Ucapkan Sumpah, Otto: Revisi UU Polri Jangan Ganggu Imunitas Advokat

Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 480 orang advokat Peradi mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/6). Mereka mengucapkan sumpah setelah diangkat sebagai advokat pada Selasa petang (11/6).

“Advokat yang sudah diangkat tadi 480 orang. Sebagaimana ditentukan undang-undang, mereka ini setelah diangkat barulah disumpah di pengadilan tinggi,” kata Otto Hasibuan, Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi usai memberikan pembekalan di Jakarta.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, penyumpahan di pengadilan tinggi tersebut merupakan salah satu syarat bagi para advokat baru Peradi untuk bisa berpraktik atau menjalankan profesinya.

“Itu merupakan syarat untuk mereka bisa melakukan praktik sebagai advokat di seluruh Republik Indonesia. Jadi walapun dia diangkat di sini [Jakarta], tapi bisa berpraktik di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucapnya.

Setelah diangkat sebagai advokat, ?Peradi tetap memberikan pembekalan sebelum nantinya mereka mulai terjun di dunia advokat. “Kita diberikan bekal jangan sampai dia terjun di masyarakat, dia tidak memiliki bekal yang cukup,” ucapnya.

Otto menegaskan, pembekalan ini sangat penting meskipun mereka sebelumnya telah mendapat berbagai ilmu hukum ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi.

Menurutnya, banyak dari advokat yang baru diangkat ini sudah berkecimpung di dunia hukum, misalnya mantan anggota Polri, jaksa, dan hakim. Namun tetap harus diberikan pembekalan karena baru memasuki profesi atau dunia berbeda.

“Yang menjadi advokat ini banyak sekali, ada yang bekas jaksa, bekas hakim, bahkan yang jenderal beberapa orang serta guru besar diangkat menjadi advokat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, walaupun di antara yang diangkat ini sudah bergelut dan pengalaman di bidang hukum, tapi mereka belum memahami dunia hingga spirit sebagai advokat. “Jadi kita berikan pembekalan agar mereka touching dengan profesi advokat itu sendiri karena berbeda,” ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya bagaimana tanggapan soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang bisa membahayakan imunitas advokat karena ada perluasan kewenangan penyelidik dan penyidik, Otto mengatakan, Peradi akan melihat dan mengawal revisi UU tersebut agar tidak merugikan profesi advokat.

“Ya kita lihat nanti sejauh mana, tapi apapun yang diperluas tidak boleh mengancam profesi advokat. Kita akan kawal, akan kita berikan masukan,” ujarnya.

“Jangan ada menang-menangan UU, itu institusi tidak boleh menang-menangan, harus seimbang supaya tujuannya tercapai yaitu kepentingan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kita sendiri. Jadi polisi juga begitu,” katanya.

Ia menjelaskan, imunitas advokat ini tidak bisa diganggu gugat karena ini melekat pada advokat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden.

“Dia independen agar dia punya keberanian dan tidak terganggu ketika melaksanakan tugasnya sebagai advokat, maka dia diberikan imunitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, imunitas adalah advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, baik di dalam dan di luar pengadilan ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“Jadi kita bilang, jangan kita [advokat] dikasih tugas yang sama dengan hakim, jaksa, dan polisi tapi tidak diberikan perlindungan. Kalau jaksa kan punya hak untuk menangkap, polisi juga punya pistol dan hak menangkap orang dalam menegakkan hukum dan keadilan,” ucapnya.

Sedangkan advokat, lanjut Otto, tidak dibekali kewenangan seperti aparat penegak hukum di atas. “Satu-satunya, advokat diberikan hak imunitas,” tandasnya.

58

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR