Home Regional Buntut Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo, Polisi Kosek 39 Kendaraan Bodong di Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo, Polisi Kosek 39 Kendaraan Bodong di Pati

Semarang, Gatra.com - Buntut pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil asal Jakarta, BH di Sukolilo, Pati, polisi menggelar razia di sejumlah wilayah di Kabupaten Pati.

Razia dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo. Hasilnnya polisi menyita sebanyak 33 sepeda motor dan enam mobil.

“Kendaraan sepeda motor dan mobil yang diamankan karena tak ada kelengapan dokumen resmi,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (15/6).

Menurut Kapolda Jateng, razia kendaraan yang dilakukan di Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo itu menindak lanjuti viralnya laporan masyarakat di media sosial tentang adanya penadah di tiga wilayah tersebut.

“Untuk dugaan penadah dari para pemilik kendaraan yang disita, belum dipastikan, karena masih dalam upaya pendalaman pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, jenderal polisi bintang dua ini meminta kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta untuk segera menyerahkan diri ke polisi.

Kapolda Jateng menegaskan, sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga kuat ikut terlibat mengeroyok hingga menyebabkan meninggalnya bos rental tersebut.

“Bila tak segera menyerahkan diri, polisi akan melakukan upaya penangkapan paksa. Identitas mereka sudah ada,” tandasnya.

Polisi sampai sekarang telah menangkap 10 pelaku yang diduga kuat terlibat melakukan pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta.

Identitas 10 tersangka yakni EN (51), BC (37), AG (34)x M (37), ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), dan SH (39). Semuanya warga Sukolilo, Pati

“Mereka terbukti melakukan pengeroyokan. Ada yang berperan mengambil alih kendaraan, menghentikan kendaraan, menarik korban. Ada yang mukul pakai batu, dan melindas dengan kendaraan,” ujar Kapolda Jateng.

46

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR