Home Liputan Haji Haji 2024 yang Terbaik Sepanjang Sejarah Perhajian Karena Ini

Haji 2024 yang Terbaik Sepanjang Sejarah Perhajian Karena Ini

Jakarta, Gatra.com– Penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 menjadi pelaksanaan haji terbaik sepanjang sejarah perhajian Indonesia. Sukses itu seiring berakhirnya fase ritual puncak haji tanpa dilalui dengan masalah besar. Para Alumni Media Center Haji (MCH) Indonesia menilai haji 2024 bisa menjadi contoh (role model) penyelenggaraan haji ke depan karena meski jemaahnya sangat besar, namun tetap terlaksana dengan sangat baik.

“Haji 2024 adalah sejarah, karena jemaah Indonesia terbesar dari yang pernah ada. Total 241.000. Dengan jemaah reguler 213.320. Tanpa mengesampingkan hal yang bersifat kasuistis, hingga selesai puncak haji tidak ada kasus krusial berarti. Sebaliknya, berkat berbagai inovasi berani dari Kementerian Agama, layanan kepada jemaah kian baik dan terasa manfaatnya,” ujar Abdul Khakim, anggota MCH Tahun 2010 saat memberikan sambutan pada penutupan Khataman Alqur’an 30 Juz untuk Kesuksesan Haji 2024 di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/6/2024) malam.

Khakim menilai, jumlah jemaah haji reguler Indonesia tahun ini yang mencapai 213.320 orang bukanlah angka yang sedikit. Bahkan tak sekadar menghadapi jumlah jemaah yang besar, panitia haji juga memiliki tantangan dengan banyaknya jemaah lansia. Namun beragam terobosan seperti murur untuk menghindari ketersendatan mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina, menjadi langkah strategis dan efektif. Jemaah diketahui sudah bergeser seluruhnya ke Muzdalifah pada pukul 07.37 WAS. Ini berbeda dengan tahun 2023 ketika jemaah terakhir meninggalkan Muzdalifah pukul 13.30 WAS.

Erwin Dariyanto, anggota MCH Tahun 2023 mengatakan, inovasi-inovasi yang dilakukan Kemenag terbukti telah berdampak positif, khususnya bagi jemaah. Dia mencontohkan kebijakan memperbanyak pemeriksaan dokumen imigrasi secara cepat (fast track) lewat Program Mecca Route 2024 berjalan efektif. Tahun ini, sistem fast track diperluas hingga Bandara Adisoemarmo Solo dan Bandara Juanda Surabaya. Sebelumnya fast track hanya dinikmati jemaah yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Menurut Erwin, jemaah sangat diuntungkan karena fisik dan waktunya tidak terkuras. Pada pelayanan katering jemaah, tahun ini Kemenag juga menambah menu makanan yang bercitarasa Indonesia. Selain disukai jemaah, inovasi ini juga meningkatkan ekspor bahan baku dan jumlah pekerja seperti juru masak (chef).

Layanan kepada jemaah lansia dan disabilitas juga kian ditingkatkan. Dengan mengusung tagline Haji Ramah Lansia, Kemenag banyak membuat terobosan seperti sistem pendampingan, petugas khusus dan penambahan infrastruktur. Tahun ini ada lebih dari 43.000 jemaah yang perlu mendapatkan layanan khusus. Untuk memudahkan akses informasi dan komunikasi, tahun ini Kemenag juga meluncurkan aplikasi Kawal Haji. Lewat aplikasi ini, jemaah bisa melaporkan langsung terkait berbagai layanan seperti transportasi, katering, akomodasi, ibadah, dan lainnya. Bahkan aplikasi ini juga memiliki fitur untuk mendeteksi mobilisasi jemaah. Sehingga, jika ada jemaah yang kesulitan mencari hotel, misalnya, bisa mudah ditemukan.

“Ikhtiar-ikhtiar Kemenag di bawah komando Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini adalah sebuah langkah maju. Namun diakui masalah di lapangan sangatlah kompleks sehingga wajar jika ada beberapa yang perlu dibenahi ke depan. Namun masalah yang muncul secara umum tidak krusial dan bisa ditangani cepat petugas dengan baik seperti AC dan antre di toilet,” jelas Erwin.

David Krisna Alka, anggota MCH 2022 menilai, meski sudah dipersiapkan matang, namun penyelenggaraan haji tak akan pernah mencapai kesempurnaan. Dengan kesadaran ini, maka perbaikan layanan haji ke depan membutuhkan masukan banyak pihak termasuk dari kalangan DPR, biro perjalanan, praktisi, media, dan masyarakat. Namun dia mendorong berbagai masukan yang disampaikan harus konstruktif, bukan demi kepentingan jangka pendek, bahkan demi target politik praktis.

“Seperti rencana pansus oleh DPR, ini berlebihan. Meski pansus sah-sah saja dibentuk merujuk pasal 93 Tata Tertib DPR, namun dari segi urgensi dan magnitude isu, jauh dari perlu. Malah terkesan dipaksakan. Masih banyak cara lain untuk mengomunikasikan,” tegas aktivis muda Muhammadiyah ini.

162