Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai, sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan lalu lintas barang di Indonesia, memiliki peran vital dalam memberikan edukasi kepabeanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Edukasi kepabeanan ini memiliki berbagai manfaat yang sangat penting bagi para PMI, yang tidak hanya berfungsi sebagai panduan dalam aktivitas mereka di luar negeri, tetapi juga sebagai pelindung hak dan kewajiban mereka ketika kembali ke tanah air.
Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa edukasi kepabeanan memberikan pemahaman yang mendalam kepada para PMI mengenai aturan dan prosedur kepabeanan yang harus diikuti. Pengetahuan ini mencakup informasi tentang barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk atau keluar dari Indonesia, batasan nilai barang yang dibebaskan dari bea masuk, serta prosedur deklarasi barang.
“Dengan memahami aturan ini, para PMI dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau pelanggaran terhadap peraturan kepabeanan,” ungkap Encep.
Edukasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, dan Bea Cukai Cilacap, Jawa Tengah. Berkolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bea Cukai Bogor hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (Preliminary Education) untuk para calon PMI. Jumat (07/06/2024), Bea Cukai Bogor hadir dalam acara pembekalan tersebut di dua tempat berbeda, yaitu di Bispar, Sawangan dan ISTC, Sukabumi. Agenda ini diikuti oleh 500 calon PMI yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Bogor menjelaskan bahwa para PMI yang mengirim barang dari luar negeri mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPh atas barang yang dikirimnya. Dengan ketentuan PMI harus tercatat dalam BP2MI, maksimal 3 kali pengiriman dalam 1 tahun, serta nilai barang per pengiriman maksimal USD 500.
Sementara itu di Jawa Tengah Bea Cukai Cilacap berkolaborasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Cilacap untuk menyosialisasikan ketentuan impor barang bagi PMI. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Pekerja Migran Indonesia mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam proses impor barang. Dalam dua bulan terakhir, sosialisasi telah dilakukan kepada 111 calon pekerja migran yang sedang mengikuti orientasi pra-pemberangkatan di P4MI Cilacap.
Sosialisasi membahas mengenai ketentuan impor terhadap barang pekerja migran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 Tahun 2023. Ketentuan ini mencakup barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, serta registrasi IMEI. Tidak kalah penting Bea Cukai juga menyampaikan agar para pekerja migran senantiasa waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Bea Cukai untuk setiap layanan yang diberikan.***