Yogyakarta, Gatra.com - Bea Cukai Yogyakarta gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Banguntapan dan Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi langkah preventif Bea Cukai Yogyakarta dalam mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini, kami ingin warga dapat terlibat secara langsung dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih menjadi momok di masyarakat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani.
Peserta sosialisasi berasal dari perangkat desa, tokoh masyarakat, penjual rokok, dan masyarakat umum. Kepada para peserta sosialisasi, petugas Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan tentang aturan cukai, pita cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai.
Pada penyelenggaraan sosialisasi tersebut pula, Bea Cukai Yogyakarta mengikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Hal ini sebagai perwujudan kolaborasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), khususnya dalam penegakan hukum.
"Bersama Satpol PP Kabupaten Bantul, kami juga menginformasikan kepada para peserta sosialisasi mengenai saluran informasi Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Kabupaten Bantul yang telah dibuka dan dapat diakses oleh warga jika ingin melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal," tutup Riri.