Home Liputan Haji Saatnya Pulang Ji, Jemaah Wajib Tahu Larangan Bagasi dan Kabin

Saatnya Pulang Ji, Jemaah Wajib Tahu Larangan Bagasi dan Kabin

Makkah, Gatra.com- Seluruh rangkaian puncak haji selesai, jemaah haji Indonesia gelombang pertama tiba di Tanah Suci bersiap untuk kembali ke Tanah Air. Sebelum kembali ke Tanah Air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jemaah.

“Ada enam kloter jemaah, yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05 yang telah dilakukan penimbangan sebelum puncak haji, enam kloter tersebut akan pulang perdana ke Tanah Air usai puncak haji,” terang Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (21/06).

Ia mengatakan, PPIH telah merilis ketentuan bahwa koper bagasi jemaah beratnya maksimal 32 kg. koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara.

“Selanjutnya, koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jemaah naik bus adalah tas kabin,” katanya.

Ia berpesan jemaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang dengan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.

“Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar dia.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.

“Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” jelas dia.

Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah.

1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
3. Cairan, aerosol, gel;
4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
7. Benda yang dapat melukai;
8. Produk hewan (dairy);
9. Makanan berbau tajam, dan;
10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.

“Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” tandas dia.

“Karenanya, jemaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan tersebut, agar proses pemeriksaan dan kepulangan jemaah ke Tanah Air berjalan lancar,” sambungnya.

Bagi jemaah yang akan pulang pertama ke Tanah Air, ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan tubuhnya, mengindahkan imbauan petugas untuk makan tepat waktu, minum dan istirahat yang cukup.

“Lalu minum obat teratur sesuai anjuran dokter dan menjaga dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas pribadi lainnya,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.02 WIB, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 200 orang.

10