Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, Bea Cukai melalui Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Malang melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) yang diwakili oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di wilayah kerja masing-masing.
Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bantul dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja pemanfaatan DBH CHT, pada Jumat (21/06/2024). Fokus utama yang dibahas adalah mengenai kegiatan sosialisasi dan operasi pasar yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP Bantul.
Bimo Adisaputro, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Yogyakarta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang dilaksanakan dengan Satpol PP Bantul. Satpol PP Bantul berhasil meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan penggunaan DBH CHT terbaik dan sebagai Satpol PP dengan pemanfaatan Siroleg (Aplikasi Rokok Ilegal) terbaik, dalam ajang penghargaan yang digelar Bea Cukai Yogyakarta (Bejo Award 2024).
“Kami berharap, hal ini dapat menjadi lecutan motivasi bagi Satpol PP Bantul untuk dapat terus meningkatkan kinerja sekaligus pengawasan terhadap kegiatan gempur rokok ilegal,” ujar Bimo.
Sementara itu, Bea Cukai Malang melaksanakan rapat koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang, pada Jumat (07/06/2024). Rapat koordinasi ini membahas tentang pengadaan barang modal sebagai bentuk pemanfaatan DBH CHT untuk tahun anggaran 2024.
DBH CHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Pemanfaatan DBH CHT oleh Pemda bersama Bea Cukai dilaksanakan secara masif dan terukur berdasarkan manajemen risiko.
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan DBH CHT antara Bea Cukai dan Pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum.***