Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti permasalahan sewa gedung dan tidak digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak kunjung selesai. Menurutnya, sebagai lembaga negara, OJK dianggap memalukan.
Melchias menjelaskan, menurut laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) OJK menerima Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh permasalahan sewa gedung yang tak terpakai yang terindikasi merugikan negara sekitar Rp400 miliar.
“Saya baru dikasih laporan hasil BPK tanggal 3 Mei 2024, yang mengatakan OJK opininya wajar dengan pengecualian. Ini sangat memalukan, sebuah lembaga negara yang mengambil uangnya juga dari industri, sekarang dengan UU P2SK masuk dalam rumpun anggaran dan lembaga yang mengatur dan mengawasi kena WDP,” kata Melchias dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan OJk, Rabu (26/6).
Menurut Melchias, permasalahan sewa gedung yg terindikasi kerugian negara ini, dibiarkan berlarut-larut tak kunjung selesai. “Menurut hemat saya ini proses pembiaran oleh OJK, maka tidak salah BPK menyampaikan dasar WDP, ini sangat memalukan,” imbuhnya.
Melchias bilang, penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2 untuk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2016–2018 di Kawasan M.H Thamrin itu harus diselesaikan dengan melibatkan penegak hukum.
“Menurut hemat saya, ini menurut laporan BPK ada indikasi kerugian negara, kalau indikasi harus dibawa ke para penegak hukum. Kalau tidak mau, pihak yang punya legal standing yang mengadukan kepada aparat penegak hukum bahwa ada kerugian yang ditimbulkan dari dalam OJK. Kalau sekarang, tahun ini tidak diselesaikan, saya yakin tahun depan akan disclaimer, tutup ini OJK,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahendra mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pemanfaatan gedung secara maksimal pada 2019-2022. Menurutnya, OJK telah melaporkan upaya tersebut kepada BPK sebagai jawaban.
“Kemungkinan untuk masuknya ke dalam ranah, kami laporkan bahwa sejak hal ini ditemui, lembaga-lembaga penegak hukum memang sudah melakukan kata kan lah proses terhadap isu ini. Jadi dalam hal itu sebaiknya kami tidak berkomentar lebih jauh,” jelasnya.