Home Nasional Indonesia Gunakan Model Ini Sebagai Metode Pengendalian Konten di Ruang Digital

Indonesia Gunakan Model Ini Sebagai Metode Pengendalian Konten di Ruang Digital

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Indonesia menerapkan model blacklist sebagai metode pengendalian konten di ruang digital Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyanto, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

“Indonesia menganut model blacklist. Blacklist itu semua konten silakan masuk ke masyarakat dulu, kalau ada yang enggak bener, kita [pemerintah] saring,” katanya.

Dia menuturkan, kekurangan blacklist adalah hanya bisa melakukan proses penyaringan, bukan pembersihan. “Cenderung masih lebih kotor karena kita membolehkan masyarakat ngomong apa aja boleh,” tutur Teguh.

Berbeda dengan model blacklist, model whitelist melakukan penyaringan terlebih dahulu sebelum konten masuk ke masyarakat. Contoh negara yang menerapkan model ini adalah China.

“Kalau whitelist, konten yang bisa diakses masyarakat hanya yang sudah difilter. [Contoh] China, dia ketat sekali,” ucap Teguh.

Lebih jauh, dirinya menyebut negara yang menerapkan model whitelist hampir 80 persen pengaturan kontennya diawasi oleh Pemerintah karena single gateway, baru dialirkan ke masyarakat.

Selain itu, Teguh menyoroti kekurangan model whitelist adalah kebebasan berekspresi masyarakat akan terbatas, sehingga demokrasi bisa terancam. Maka dari itu, Indonesia tidak menerapkan metode whitelist sebagai pengendali konten.

“Kenapa kita enggak menganut model whitelist sehingga konten kita bersih? Karena kalau kita menganut model whitelist, yang terancam apa? Demokrasi,” ujarnya.

Adapun konten-konten di platform digital yang harus diputus aksesnya atau diblokir adalah pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kemudian, konten pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme atau radikalisme, dan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU.

Menilik data Kominfo, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA) telah melakukan pemblokiran sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024 sebanyak 5.999.861 konten negatif di ruang digital Indonesia.

53