Home Pendidikan ORI Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB SMAN Yogyakarta

ORI Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB SMAN Yogyakarta

Sleman, Gatra.com – Menjadikan orang lain yang rumahnya masuk zona Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai wali murid menjadi kecurangan PPDB SMAN di Yogyakarta.

Temuan ini oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) dinilai tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB. Karena itu, anak yang dinyatakan lulus harus dianulir sebelum proses belajar mengajar dimulai.

Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, Rabu (3/7) siang di kantornya, menjelaskan temuan kecurangan penitipan calon siswa ini didapati timnya di SMAN 3 Yogyakarta yang merupakan sekolah favorit.

“Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, namun ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi di SMAN 3 Yogyakarta,” jelasnya.

Di sini, satu siswa yang masuk melalui seleksi zonasi ditemukan menggunakan orang yang bukan keluarga atau kerabat, yakni warga pemilik rumah di selatan Stadion Kridosono.

Padahal orang tua anak, yang merupakan petinggi yayasan pengelola rumah sakit swasta di Yogyakarta, tinggal di seputaran Jalan Kaliurang, Sleman, dan keluarganya sangat mampu.

Oleh orang tuanya, sang anak dimasukkan ke Kartu Keluarga (KK) warga tersebut sebagai famili lain dan pemilik KK itu dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.

“Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran,” kata Budhi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ijazah anak lulusan SMPN 5 Yogyakarta itu masih menggunakan nama orang tua. Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor.

Merujuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orang tua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan. Di lapangan, jika diwalikan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya.

“Ini tidak, saat kita kroscek ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual, sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya,” ungkapnya.

Sesuai pendalaman ORI DIY, diterimanya anak tersebut di SMAN 3 Yogyakarta karena ihwal perwalian anak belum diatur secara seksama dalam juklak maupun juknis.

ORI sendiri mendorong, jika kecurangan terbukti, anak tersebut harus dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Langkah ini untuk memberi kesempatan anak itu untuk mencari sekolah lain.

Dalam laporannya, Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY Chasidin menyatakan tahun ini kasus titip anak dalam KK seperti yang marak pada tahun lalu tidak terjadi. Termasuk titip anak dari pimpinan militer ke keluarga anak buahnya yang tinggal dekat sekolah tujuan.

“Dari 38 laporan yang kami dalami, sebagian besar kasus terkait penahanan ijazah karena anak didik belum menyelesaikan biaya administrasi dan mengganggu proses pendaftaran ke SMA,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, mengaku belum mendapatkan laporan mengenai temuan titik nama anak di KK itu. Namun pihaknya akan segera mendalami lewat koordinasi dengan panitia PPDB SMAN 3 Yogyakarta.

“Soal rekomendasi anulir dari ORI DIY, kami perlu mendalami permasalahannya seperti apa, karena di juklak dan juknis sudah diatur soal perwalian, apakah ini ada yang dilanggar apa tidak,” jelasnya.

Karena rekomendasi itu sudah diumumkan, menurut Didik proses anulir harus dilakukan lebih hati-hati karena saat ini sang anak mengetahui bahwa dirinya diterima di sekolah tempat ia mendaftar.

111