Home Hukum Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PJUTS Kementerian ESDM

Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PJUTS Kementerian ESDM

Jakarta, Gatra.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkap, pihaknya bakal Segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Arief menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan ketika minimal dua alat bukti terpenuhi untuk kasus tersebut.

"Oh ya kalau misalkan alat buktinya terpenuhi, kan berdasarkan bunyi Pasal 27 kan, kita untuk penetapan tersangka dimaknai dengan bukti yang cukup itu. Dimaknai dengan minimal dua alat bukti gitu," katanya kepada wartawan, Jumat, (5/7).

Arief menegaskan, jika kedua alat bukti itu terpenuhi, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang diduga merupakan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

"Dimaksud dengan Pasal 2 terpenuhi kita akan akan menetapkan tersangka," katanya.

Sebagai informasi, selain kantor EBTKE, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menggeledah kantor Satker Itjen Kementrian ESDM terkait dugaan kasus tersebut.

Arief menjelaskan, dari dua tempat penggeledahan tersebut, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang disita dari 2 lokasi, [Kantor EBTKE Kementrian ESDM dan] 1 lokasi lainnya pada kantor Satker Itjen Kementerian ESDM," ucapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang digeledah berupa surat dan beberapa alat elektronik seperti komputer.

"Penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flash disk, dan CPU komputer," katanya.

53

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR