Home Hukum Alvin Lim Tak Gentar Hadapi Laporan Janto Junior di PMJ

Alvin Lim Tak Gentar Hadapi Laporan Janto Junior di PMJ

Jakarta, Gatra.com – Alvin Lim tidak gentar dengan laporan Janto Junior Simkoputera di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024.

Alvin Lim pada Rabu, (10/7), menanggapi santai pelaporan terhadapnya terkait pernyataan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu bahwa Janto Junior Simkoputera diduga melakukan tindak pidana.

“Dia mau lapor itu hak dia, dia mau laporkan saya ngapain kek, silakan,” kata Alvin Lim melalui sambungan telepon.

Ia optimistis bahwa pihak Polda Metro Jaya akan selektif dalam menanggapi suatu laporan, termasuk yang dilayangkan oleh Janto Junior Simkoputera atau melalui kuasa hukumnya.

Alvin Lim menegaskan, penyampaikan tentang dugaan Janto Junior Simkoputera ini kepada pers atau umum itu merupkan bagian dari langkah pihaknya sebagai lawyer atau kuasa hukum dari para korban dugaan penipuan atau tidak pidana.

“Sebagai kuasa hukum pelapor [korban dugaan penipuan], saya perss rilis, dia bilang pencemaran nama baik,” ujarnya.

Alvin Lim menyampaikan, melaporkan Janto Junior Simkoputera ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 miliar tersebut dalam rangka mejalankan tugas sebagai advokat atau lawyer yang diberi kuasa oleh para korban.

“Itu dalam rangka menjalankan tugas kok, enggak masalah itu kan ada imunitas [advokat]. Lain kalau saya enggak ada laporan polisinya,” kata dia.

“Jadi enggak akan diproses dia [Janto Junior Simkoputera] punya laporan. Saya percaya banget, saya terlebih dulu melaporkan dia diduga penipu, ya memang lu diduga nipu duit orang kok, ada laporan polisinya dan naik sidik” katanya.

Kalaupun natinya laporan yang dilayangkan terkait dugaan penipuan itu tidak terbukti, baru dapat dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Namun itu pun tidak akan diproses kerena ini terkait advokat yang mempunyai imunitas ketika sedang menjalankan tugasnya.

“Saya sudah ada laporan polisi kok 13 orang kena tipu Rp52 miliar, laporannya sudah di Mabes. Terus laporan sudah naik sidik loh,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai advokat yang tengah menjalankan tugasnya berhak untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga menipu. “Orang dia enggak mau tanggung jawab klien saya kok,” ujarnya.

Alvin Lim menegaskan, penyelidik dan penyidik akan melihat dulu latar belakang suatu pelaporan. Misalnya, pelaporan terhadap advokat ini terkait konferensi pers ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Ia mengungkapkan, yang bersangkutan yang juga seorang pendeta ini mendirikan perusahaan atau badan hukum yaitu PT. Di perusahaan tersebut dia menjadi komisaris. Ketika ada kasus, dia tidak mau tanggung jawab.

“Lah gimana, dia bilang dia juga korban di PT-nya dia, ya terserah lu korban di PT luh, lu yang bikin PT lu kok,” kata dia.

Lebih lanjut Alvin Lim menyampaikan, orang mau inginvestasikan dana di perusahaan tersebut karena salah satunya melihat status dia. “Orang masukin duit melihat dia, oh ini dia pendeta, bagus nih, enggak mungkin bohongin gua, terus masukin duit 52 miliar,” katanya.

Kemudian uang yang diivestasikan sejumlah Rp52 miliar itu habis oleh pihak perusahaan karena yang seharusnya dibelikan obligasi namun tidak dilakukan. “Enggak dibeliin obligasi, kan harusnya dibeliin obligasi, korban pasti lapor polisi,” katanya.

Menurut Alvin Lim, kalau penegak hukum dapat dilaporkan melakukan pencemaran nama baik atas pernyatan dalam konferensi pers terkait suatu perkara yang sedang ditangani, maka akan banyak penegak hukum yang akan masuk penjara.

“Masak press rilis saya dibilang pencemaran nama baik, setiap hari polisi juga press rilis. Itu Pegi Setiawan tiap hari [polisi] press rilis, akhirnya bebas, emang dilaporin pencemaran nama baik, ya kagak, dia sedang menjalankan tugas, punya imunitas,” tandasnya.

Alvin Lim menegaskan, menyampaikan tentang kasus dugaan penipuan tersebut bukan karena ia jahat, tetapi sebagai kuasa hukum yang tengah menjalankan tugas.

“Jangan pikir orang saya yang jahat, lah kagak, saya cuman kuasa hukum, kalau abang suruh saya laporin orang, saya laporin. Kan saya sampein sebagai kuasa hukum, bukan sebagai pribadi. Saya enggak ada urusan pribadi kok,” ujarnya.

1560