Home Hukum Merasa Dipermainkan, Penggugat 7 Petinggi Negara Minta Hakim Mundur

Merasa Dipermainkan, Penggugat 7 Petinggi Negara Minta Hakim Mundur

Jakarta, Gatra.com – Pemohon gugatan Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst., Hanry Sulistio, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan permohonan untuk mundur.

“Saya merasa dipermainkan oleh hakim, saya mendesak agar hakim mundur saja dari memeriksa kasus ini,” katanya pada Rabu, (10/7).

Advokat asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut menyampaikan pernyataan tersebut sebagai bentuk protes dan kecewaanya karena pada persidangan sebelumnya, Rabu, (3/7), tiba-tiba dinyatakan tidak hadir alias absen.

Ia menegaskan, pada Rabu pekan lalu sudah menunggu sejak pagi di PN Jaksel untuk mengikuti jalannya persidangan gugatan terhadap 7 pejabat negara karena diduga membiarkan praktik mafia hukum.

“Saya sangat kecewa sekali, kenapa ini bisa terjadi. Padahal apa yang saya lakukan ini untuk kebaikan negara. Negara ini tidak boleh dimainkan oleh mafia hukum. Mereka semua harus diadili dan sama di mata hukum,” ujarnya.

Henry menegaskan, persidangan merupakan acara yang sakral dan semua sama di mata hukum sehingga tidak boleh ada pihak yang dilindungi. Penundaan sidang kemarin itu bentuk keberpihakan kepada para termohon.

“Itu artinya dia memihak dan tidak serius memimpin perkaranya, hal ini sudah saya tegaskan sejak awal,” ujarnya.

Dalam persidangan hari ini, Hanry menyampaikan kekecewaannya kepada majelis hakim. Sedangkan majelis hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah 3 kali memanggil melalui pengeras suara pengadilan. Selain itu, telah memanggil di depan pintu ruang sidang melalui juru panggil. 

Hanry menjelaskan, sudah berada di pengadilan sejak pagi, di antaranya di ruang sidang serta menanyakan kepada petugas pengadilan. Namun tidak ada yang memberikan informasi.

"Ada peraturan mengatakan, memanggil dengan patut Yang Mulia. Saya sudah ada nomor telepon di surat gugatan. Namun saya tidak dihubungi melalui nomor telepon itu. Menurut Yang Mulia, apakah itu pantas saya dianggap tidak hadir serta merta saya tidak dihubungi dulu melalui telepon," ujar Hanry.

Ia pun menolak permintaan hakim untuk bukan masker karena tidak sanggup menyewa bodyguard untuk mengamankannya.

“Saya di persidangan aman, tetapi saya bisa saja bahaya di luar sana, saya menolak buka masker karena alasan keamanan, dan jika saya tewas maka masyarakat akan beranggappan bahwa tergugat lah yang pelakunya,” kata dia.

363