Home Hukum Putar Arah Hindari Polisi, Keling Ketahuan Buang Sabu

Putar Arah Hindari Polisi, Keling Ketahuan Buang Sabu

Labuhanbatu, Gatra.com - Terduga pembawa sabu-sabu, MKR alias Keling (42), warga Desa Perkebunan Tolan, Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Sumut, ditangkap setelah sempat berputar arah menghindari petugas yang menguntitnya.

Kejadian berawal pada Rabu, 3 Juli 2024, ketika Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa Keling tengah membawa narkotika dari Sigambal menuju Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto, 1 unit handphone android, satu unit handphone merk Nokia, 1 buah buku notes, satu buah slip setoran uang BRI dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin di Rantauprapat, Rabu, (10/7/2024).

Diceritakan Syarifudin, saat berada di Jalan Ahmad Yani Aek Nabara, Labuhanbatu, tim melihat Keling. Namun saat dihentikan, pelaku memutar arah sepeda motornya menuju ke arah Sigambal. Spontan tim melakukan pengejaran.

Di saat pengejaran, Keling disebutkan membuang satu bungkusan plastik asoy atau kantong plastik merah ke sungai di Jalan Lintas Sumatera, Desa N4 Aek Nabara. Meskipun demikian, polisi berhasil menangkap pria tersebut di Simpang Jalan Baru, Desa N4 Aek Nabara.

Setelah diperiksa, pria tersebut mengaku bernama MKR alias Keling. Dalam pemeriksaan, tim menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 49,11 gram netto dan barang bukti lainnya.

MKR alias Keling mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Sigambal. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

22

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR