Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI khawatir atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang berada di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan akan menindas para pedagang kecil atau segmen usaha ultramikro. Malahan, aturan ini dinilai akan memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri.
Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny, mengatakan bahwa saat ini telah banyak regulasi yang mengelilingi segmen perdagangan, namun pada akhirnya saling tumpang tindih.
"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi, yang pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan," katanya di Jakarta, Rabu, (10/7).
Menurutnya, jika ditambah dengan aturan baru di RPP Kesehatan, akan lebih menyulitkan para pedagang kecil. Bahkan, aturan ini akan memberikan pukulan berat bagi para pedagang kecil.
"Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal, maka produk tersebut wajar menjadi salah satu produk yang dijual oleh pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualan rokok itu sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran barang lainnya.
"Larangan zonasi ini tidak adil bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas yang hanya ditujukan bagi konsumen berusia 18 tahun ke atas," terangnya.
Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya. Sehingga dari sisi keadilan, pemerintah juga dinilai belum memenuhi aspek tersebut.
"Dalam merancang aturan itu, seharusnya pihak yang terdampak, baik paguyuban atau asosiasi, itu dilibatkan," jelasnya.
Ia menyebut bahwa saat ini yang dibutuhkan oleh para pedagang kecil, khususnya segmen ultramikro adalah perlindungan dari pemerintah. Berbagai program pendampingan yang ada untuk segmen tersebut dinilai masih belum tepat sasaran.
"Para pedagang kecil ini harus diberdayakan dan dilindungi. Pemerintah harusnya menyiapkan program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil," tegasnya.
Ia berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro.
Ia menegaskan, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil. Setyorinny menambahkan, IUMKM AKUMANDIRI sepakat dengan pemerintah bawah rokok tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun.
Setyorinny menyebutkan, pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk menyukseskan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.