Home Hukum Diduga Dipukul Pendukung SYL, Juru Kamera Kompas TV Lapor Polda Metro Jaya

Diduga Dipukul Pendukung SYL, Juru Kamera Kompas TV Lapor Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com – Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya usai diduga jadi korban pengeroyokan saat liputan sidang vonis kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Adapun dugaan pengeroyokan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diduga oleh massa pendukung SYL.

"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," kata Bodhiya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/7).

Bodhiya mengatakan, awalnya massa pendukung SYL sudah datang dari pagi. Saat itu, awak media sudah bersiap untuk mengambil gambar SYL keluar dari ruang sidang, namun ormas tersebut menutup pintu ruang sidang.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak [wartawan] Tv yang lain juga minta membuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," tuturnya.

"Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana. Banyak korban dan dari kawan-kawan tv lain juga ada yang terdampak barang liputannya," jelasnya.

Dia mengaku jika sempat terjatuh ketika melindungi alat-alat pekerjaannya ketika suasana sudah ricuh.

"Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu," jelasnya.

Dari sepengelihatannya, diduga pelaku pemukulan itu berjumlah tiga orang. Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti.

"Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.

Kericuhan terjadi setelah sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang.

Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan wartawan rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.

34

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR