Karimun, Gatra.com –Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kanwilsus Kepri pada Selasa (09/07). Total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4.257.428.732 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126.
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah.
Adriansyah mengungkapkan bahwa BMN yang dimusnahkan berasal dari 141 pelanggaran yang terdiri dari 139 pelanggaran yang diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan 2 pelanggarang yang diamankan oleh Kanwilsus Kepri.
Ia merinci barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang dimusnahkan meliputi 6.180 kilogram daging beku, 60 koli pakaian bekas, dan 995.648 batang rokok ilegal. Sementara barang-barang hasil penindakan Kanwilsus Kepri yang turut dimusnahkan meliputi 13.887 kilogram bawang merah dan 58.555 kilogram bawang bombai.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut mengundang para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Karimun, antara lain perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kabupaten Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotikan Nasional Kabupaten Karimun, Rumah Tahanan Kabupaten Karimun, Badan Pengusahaan Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, serta beberapa media di Kabupaten Karimun.
Adriansyah mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tak terlepas dari peran serta institusi penegak hukum yang turut membantu dalam pelaksanaan penindakan. Untuk itu, kami ucapkan kepada para aparat penegak hukum yang terus berusaha melakukan penertiban secara bekesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Kami harap sinergi ini terus berjalan semakin baik ke depannya,” pungkas Adriansyah.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI