Jakarta, Gatra.com - Sengketa lahan di Jakarta Timur kembali menjadi sorotan setelah pengacara dari kantor hukum Andri Yusudarso & Partner mengajukan eksepsi terhadap gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini melibatkan pihak Entjang yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan mafia tanah dalam upaya pengambilalihan lahan.
Tim pengacara yang dipimpin oleh Andri Yusudarso, SH, menyoroti berbagai masalah dalam gugatan tersebut, termasuk ketidakjelasan dan perbedaan signifikan dalam luas dan batas tanah yang digugat.
Baca juga: Anak Bangsa ‘SabangMerauke’ Belajar Bahasa Isyarat hingga Toleransi
Menurut Andri, gugatan yang diajukan oleh pihak Entjang kabur atau obscuur libel karena data yang disampaikan tidak konsisten dengan bukti-bukti yang ada. Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 800 m², sesuai dengan bekas Girik C 354, Persit 27, Blok D.I telah beralih haknya sejak tahun 1980 dari H. Soekardi dan para ahli waris sah pihak H. Junaedi kepada O.B. Sitorus.
Surat pernyataan H. Soekardi yang dibuat pada 22 Januari 1980 di Jakarta menyatakan bahwa tanah tersebut telah dijual kepada O.B. Sitorus. Pernyataan ini diketahui oleh Lurah Malaka dan ditandatangani dengan cap resmi.
Namun, pihak Entjang muncul dengan girik tanah yang diduga palsu. Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga H. Junaedi telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur bagian Harda (Harta Benda), dengan anggapan bahwa girik yang diajukan di pengadilan cacat hukum.
Baca juga: Jakarta Diharapkan Bebas RW Kumuh pada 2027
"Girik yang diajukan dalam persidangan kami nilai cacat hukum karena sebagian besar tanah yang tercantum di dalam girik tersebut telah dibebaskan oleh keluarga ahli waris yang sah," ujar Andri dalam keterangannya, pada Ahad (13/7)
Andri juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini, yang telah dilimpahkan sejak November 2023. Pada sidang hari ini, penggugat gagal menghadirkan saksi, yang membuat pihak H. Junaedi merasa kecewa.
"Sidang kemarin seharusnya pemeriksaan saksi dari penggugat, namun mereka tidak dapat menghadirkan saksi. Kami sangat kecewa karena seharusnya mereka lebih siap menghadapi proses hukum acara perdata ini," tambahnya.
Baca juga: Setelah Darurat Sampah dan Susutnya Lahan Hijau, Yogyakarta Dibayangi Pencemaran Udara dan Air
Seharusnya pemeriksaan saksi dari penggugat, namun mereka tidak dapat menghadirkan saksi. Kami sangat kecewa karena seharusnya mereka lebih siap menghadapi proses hukum acara perdata ini," tambahnya.
Sementara itu, keluarga H. Junaedi mengungkapkan bahwa sengketa lahan sering terjadi di daerah mereka dan berharap pihak berwenang segera menyelesaikan masalah ini serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah.
"Kami berharap pihak berwenang segera menyelesaikan masalah ini dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah," pungkas salah satu anggota keluarga H. Junaedi.