Home Info Beacukai Bea Cukai Pangkalpinang dan Atambua Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal Lewat Sinergi

Bea Cukai Pangkalpinang dan Atambua Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal Lewat Sinergi

Jakarta, Gatra.com – Optimalkan pengawasan di Pangkalpinang dan perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai jalin sinergi dengan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal), Polres, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan negeri.

Di Pangkalpinang, Bea Cukai dukung pelaksanaan kuliah kerja dalam negeri (KKDN) perwira siswa (Pasis) Dikreg Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan ke-62 TA 2024 (25/06). Bea Cukai Pangkalpinang menyampaikan paparan terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, khususnya dalam menjalankan community protector.

“Sebagai Community Protector Bea Cukai berperan penting mengamankan hak-hak keuangan negara dari barang ilegal dan berbahaya. Salah satunya adalah pengawasan laut mandiri, terpadu atau terkoordinasi. Pemberian materi ini adalah salah satu Upaya dalam pembekalan materinya,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Kemudian, Bea Cukai Atambua menggelar sosialisasi peningkatan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan RI-Timor Leste, di Balai Desa Kenebibi, Kabupaten Belu, pada Selasa (02/07). Kegiatan ini dilaksanakan bersinergi dengan Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu serta Pengadilan Atambua.

Terdapat beragam materi yang perlu dipahami masyrakat. Bea Cukai menjelaskan tentang ketentuan kepabeanan dan sanksi terhadap pelanggaran di wilayah perbatasan. Polres Belu menyampaikan peran Kepolisian dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah perbatasan RI-Timor Leste. 

Kejari Belu memaparkan peran Kejaksaan di wilayah perbatasan seperti ketentuan bidang pidana dan perdata, serta tugas jaksa sebagai pengacara negara.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan dengan harapan kegiatan masyarakat dapat berjalan tertib, aman dan lancar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Encep.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI