Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai adalah salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri, serta mengawasi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa untuk mengenal Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan kepabeanan dan cukai.
“Ketentuan mengenai kepabeanan dan cukai telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sementara pengertian cukai, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Encep menjelaskan barang-barang dengan sifat atau karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Sampai dengan saat ini barang kena cukai (BKC) yang telah diatur terdiri dari etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT),” ujar Encep.
Untuk mengenal lebih dekat tentang Bea Cukai, ujar Encep, masyarakat dapat mengajukan kunjungan studi ke kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya dalam kunjungan studi ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, pada Rabu (02/07).
Selain itu, kunjungan studi juga dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, pada Selasa (09/07).
Encep mengungkapkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Untuk itu, Bea Cukai terbuka terhadap kalangan sivitas akademika yang ingin menggali ilmu seputar kepabeanan dan cukai,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI