Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan penandatangan kesepahaman Trisakti dan perjanjian kerja sama terkait perlindungan konsumen dengan Universitas Trisakti, di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, pada Rabu (17/7).
Penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan konsumen dilakukan langsung oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional M. Mufti Mubarok dan Rektor Universitas Trisakti, Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi.
“Ada dua perjanjian kerja sama dengan Universitas Trisakti. Pertama perjanjian kerja sama dalam bidang perlindungan konsumen. Kedua, perjanjian kerja sama perlindungan konsumen di bidang Teknologi Industri.” ujar Rektor Universitas Trisakti, Kadarsah Suryadi.
Pelaksanaan kerja sama ini, jelas Kadarsyah, menjadi momentum yang sangat penting mengingat saat ini banyak permasalahan masyarakat yang dirugikan sebagai konsumen baik digital dan nondigital.
“Kami siap mendukung program BPKN. Semoga BPKN semakin maju,” jelasnya.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan bahwa kerja sama ini membuka cakrawala luas terhadap upaya perlindungan konsumen di tanah air yang saat ini terus digencarkan di tengah masyarakat.
“Dengan jaringan Pak Rektor, saya kira banyak akses yang nantinya bisa kita buka,” ujar Mufti.
“Harapan kita ke depan, kita ingin membuka klinik pengaduan konsumen di sini. Tentu, masyarakat bisa terlibat. Akademisi dan mahasiswa menjadi bagian dari perlindungan konsumen karena tangan-tangan kami, komisioner ini tidak cukup untuk bisa menjangkau,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV BPKN, Akmal Budi Yulianto mengatakan bahwa isu perlindungan konsumen makin berkembang di masyarakat, terlebih adanya persoalan digital. Untuk itu, BPK mengajak dunia akademis bersinergi dalam melahirkan rekomendasi bagi kemajuan perlindungan konsumen.
“BPKN diharapkan melakukan kerja sama dengan banyak kampus. Dengan kolaborasi ini, kita berharap mendapatkan masukan-masukan, tidak hanya kita melakukan edukasi,” terangnya.