Jakarta, Gatra.com - Penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel telah salah obyek sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Juli 2024.
Pengadilan Negeri Cikarang ternyata menetapkan Objek Sita berupa tanah dan Bangunan yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana (PAK).
Kuasa Hukum PT PAK, Brian Paneda dari Praneda & Partners Law Firm menegaskan penetapan Sita Eksekusi tersebut juga tanpa dasar, karena tidak secara jelas menunjukkan lokasi objek yang dimaksud dan Penetapan Sita dilakukan pada objek properti yang bukan dimiliki PT PAK.
"Sehingga jelas-jelas Penetapan Sita Eksekusi telah salah objek, bahkan secara tanpa hak dan dasar hukum yang jelas pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau premanisme," ucap dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/7/2024).
"Mereka mengerahkan puluhan preman-preman yang memaksa untuk memasang stiker yang berisikan Penetapan Sita Eksekusi pada objek properti yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana," sambung dia.
Saat ini PT PAK juga memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya terhadap But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
"Gugatan kepada kontraktor kedua kontraktor itu atas kerugian yang timbul karena cacat pekerjaan, serta kerusakan atas pembangunan yang diduga akibat dari ketidakprofesionalan sebagai kontraktor yang bernilai lebih dari Rp100 miliar," ucap dia.
"Kami mengajukan gugatan wanprestasi yang pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian kata dia.