Home Pendidikan Panduan Baru Dorong Penyusunan Kurikulum Kampus Lebih Fleksibel

Panduan Baru Dorong Penyusunan Kurikulum Kampus Lebih Fleksibel

Jakarta, Gatra.com - Panduan implementasi Sistem Penjaminan mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 resmi diluncurkan. Dua aturan anyar ini telah disesuaikan dengan beleid Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Berbeda dengan pedoman sebelumnya, untuk yang teranyar ini diklaim memiliki sifat yang tidak rigid dan lebih fleksibel.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani mengatakan, salah satu perubahan yang dibawa oleh panduan baru itu adalah landasan pemikiran penyusunan kurikulum hingga kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan Outcome Based Learning atau OBE.

Pendekatan OBE yang dihadirkan lewat pedoman ini, bersifat lebih fleksibel. Artinya, fokus Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang dibawa oleh pendekatan anyar ini bisa disesuaikan oleh program studi (Prodi) dengan mengacu pada ketentuan umum kompetensi lulusan yang disesuaikan.

“Perubahan CPL ini pun sudah terintegrasi dengan Permendikbudristek 53 tahun 2023,” kata Sri Suning saat ditemui di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (22/7).

Disamping mengakomodir fleksibilitas dalam capaian pembelajaran, amanat yang dibawa oleh panduan yang berdasarkan pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini juga mengatur terkait transisi perubahan akreditasi.

Dimana dalam dua tahun, seluruh perguruan tinggi dan program studi wajib untuk memiliki akreditasi. Ketentuan ini, kata Sri Suning, memiliki tenggat waktu hingga 2025.

“Sanksi jika kampus atau prodi belum memiliki akreditasi adalah maka mereka tidak bisa meluluskan. Karena syarat penerbitan ijazah itu kan harus tercantum akreditasi,” jelas dia.

Terakhir, Sri Suning juga menyebut bahwa ikhtiar dari dihadirkannya panduan anyar juga sebagai bentuk tujuan mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Menuju Indonesia Emas.

"Dua buku ini saling melengkapi karena di buku Panduan Kurikulum terkait dengan perencanaan, kemudian di SPMI ini terkait dengan sistem penjaminan mutu internalnya," tutur dia.

12