Pati, Gatra.com - Ketua LSM Mantra, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul dilaporkan ke Mapolresta Pati lantaran diduga menggelar porno aksi di depan umum, Senin (22/7).
Pelaporan tersebut, buntut aksi Yayak Gundul yang dinilai melakukan porno aksi saat menggelar demontrasi di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati atau tepatnya di depan Kantor DPMPTSP Pati, Selasa silam, (9/7).
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pati, Moh Sabiq, mengatakan, Yayak Gundul dapat terjerat UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, yakni Pasal 36 juncto Pasal 40 dan KUHP Pasal 281 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Kami melaporkan Cahya Basuki alias Yayak Gundul karena saudara Yayak melakukan aksi ketelanjangan, yakni tidak memakai baju saat aksi di DPMPTSP Pati. Bahkan sempat, melorotkan celana pendeknya, sehingga terlihat celana dalamnya," ujar dia.
Ia menegaskan, aksi tak senonoh yang dilakukan Yayak Gundul, termasuk pornografi dan tindakan asusila di muka umum. Bila hal tersebut dibiarkan, pihaknya khawatir aksi tersebut bakal terulang dan merusak moral warga.
"Arti ketelanjangan itu tidak memakai baju sudah masuk ketelanjangan. Kalau kita membiarkan hal ini dilakukan secara terus-menerus, ini akan merusak moral. Apalagi tidak hanya orang tua, tapi anak magang melihat itu," ungkapnya.
Pihaknya berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak cepat menanggapi laporan tersebut.
"Ini menjadi keresahan bersama dan semoga ditindaklanjuti pihak kepolisian sepecatnya. Sudah diterima. Pati butuh damai dan lingkungan yang kondusif yang jauh dari asusila," ukarnya.
Terpisah, Yayak Gundul mengaku belum tahu jika dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Aku tidak tahu, adanya dilaporkan itu. Orang mempunyai hak untuk melaporkan, silakan sana. Aku kudu piye?" tukasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.