Jakarta, Gatra.com - Setiap barang kiriman luar negeri yang masuk ke Indonesia diberlakukan sebagai barang impor. Penanganan impor barang kiriman tersebut menjadi kewenangan Bea Cukai, yang bertugas memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif. Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait barang kiriman luar negeri, berikut penjelasannya.
1. Pengiriman dan Penelusuran Barang Kiriman Luar Negeri
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang kiriman luar negeri adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima tertentu di dalam negeri.
"Setiap barang, baik yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Pengurusan barang kiriman dari luar negeri ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa dari Penyelenggara Pos. Penyelenggara Pos terdiri dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk (PPYD) yaitu PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti DHL, Fedex, dan lainnya," jelasnya.
Untuk menyelesaikan impor barang kiriman, Penyelenggara Pos bertindak sebagai kuasa dari Penerima Barang (Importir) untuk memenuhi kewajiban pabean, yang meliputi penyampaian dokumen pemberitahuan pabean impor serta pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.
Sementara itu, untuk melacak status pengiriman barang kiriman luar negeri, penerima barang dapat mengakses laman beacukai.go.id/barangkiriman selanjutnya memasukan nomor tracking/resi barang kirimanpada kolom yang tersedia.
2. Penanganan Barang Kiriman Luar Negeri oleh Bea Cukai
Disebutkan Encep, Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang kiriman luar negeri, yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksan fisik dilakukan secara selektif dan disaksikan oleh Penyelenggara Pos sebagai kuasa pemilik/penerima barang (importir).
"Petugas penyelenggara pos bertanggungjawab untuk menyiapkan, membuka, dan menutup kembali kemasan barang kiriman yang dilakukan pemeriksaan fisik. Jadi, perlu kami tegaskan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang dapat langsung diajukan ke Penyelenggara Pos," ujarnya.
Terhadap barang kiriman luar negeri tersebut pula, Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor(PDRI), yaitu PPN, PPnBM, dan PPh. Pengenaan bea masuk dan PDRI ini bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
“Pengenaan bea masuk untuk barang kiriman luar negeri menjadi wujud upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan," lanjut Encep.
Terdapat beberapa skema penghitungan bea masuk dan PDRI:
- Pertama, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya tidak melebihi freight on board (FOB) USD 3, hanya dikenakan pungutan PPN, karena dibebaskan dari pungutan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan PPh.
- Kedua, untuk barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD3 sampai dengan USD1.500 maka dikenakan tarif bea masuk 7,5%, dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan pemungutan PPh. Namun besaran ini dikecualikan untuk jenis barang berupa kosmetik, tas, buku, produk tekstil, alas kaki, besi baja, skuter, dan jam tangan. Seluruh barang tersebut dikenakan tarif bea masuk umum/most favoured nation dan dipungut PDRI. Khusus untuk buku ilmu pengetahuan, dikenakan tarif bea masuk 0% dan tidak dipungut/dibebaskan dari pengenaan PDRI, dalam rangka dukungan negara untuk peningkatan literasi masyarakat.
- Untuk barang kiriman yang nilai pabeannya melebihi FOB USD1.500 akan dikenakan tarif bea masuk umum/MFNdan dipungut PDRI.
- Sementara itu, terhadap barang kiriman berupa surat, kartu pos, dan dokumen akan dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
"Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk dan nilai pabean berdasarkan data dan informasi yang diberitahukan oleh penyelenggara pos dalam pemberitahuan pabean impor. Penetapan tarif dan nilai pabean ini merupakan dasar penghitungan pungutan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman. Dalam rangka penetapan tarif dan nilai pabean, Bea Cukai dapat meminta informasi tambahan, meliputi informasi nilai barang (dapat berupa dokumen invoice), kepada penerima barang melalui jasa penyelenggara pos. informasi tambahan ini nantinya akan digunakan sebagai data pendukung untuk penetapan terhadap barang kiriman.
Dokumen Pemberitahuan Barang Kiriman yang diajukan oleh Penyelenggara Pos dapat berupa :
- Daftar (khusus PPYD) : untuk barang kiriman berupa surat,dokumen dan barang kiriman tertentu
- Consigment Note (CN) : untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) : untuk barang kiriman badan usaha dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500.
- Pemberitahuan Impor Barng Khusus (PIBK) : untuk barang kiriman perorangan dengan nilai pabean melebihi FOB USD 1,500
Pembayaran bea masuk dan PDRI ke kas negara tersebut oleh penyelenggara pos dilakukan melalui bank devisa persepsi dengan menggunakan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP). Pelunasan dilakukan paling lama 3 hari (PJT) dan 30 hari (PPYD) setelah SPPBMCP diterbitkan. SPPBMCP juga berfungsi sebagai Surat PersetujuanPengeluaran Barang (SPPB).
"Bea Cukai berkomitmen mewujudkan pelayanan yang humanis dan pengawasan yang tegas. Mengingat pelayanan dan pengawasan memegang peranan penting untuk memastikan terselenggarannya proses bisnis kepabeanan yang optimal," tutup Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI