Home Hukum Korban Penggeroyokan Dijadikan Tersangka, Keluarga Minta Keadilan

Korban Penggeroyokan Dijadikan Tersangka, Keluarga Minta Keadilan

Jakarta, Gatra.com - Joshua Bryan Nathan (23) mengaku heran dengan penetapan tersangka dirinya. Ia dijerat Pasal 170 KUHP atas kasus pengeroyokan. Joshua mengaku bahwa dirinya lah yang sejatinya menjadi korban dalam insiden tersebut.

Joshua menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya pada 23 November 2023 silam. Sang tetangga tak terima ditegur lantaran kegiatan renovasi rumah yang ia lakukan mengakibatkan kerusakan bangunan kediaman keluarga Joshua yang tepat bersebelahan.

“Saya sendiri yang dipukuli. Saya dipukuli lebih dari lima orang, tukang bangunan ikut mukulin saya,” jelas Joshua saat memenuhi panggilan kedua dari Kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Keluarga Joshua yang ikut mendampingi menentang keras penetapan tersangka tersebut. Menurut mereka, penetapan tersebut sangat janggal mengingat pihaknya telah melakukan pelaporan ke Polsek Cilandak dengan menyertakan bukti visum dan foto pada 27 November 2023 yang terdaftar pada Laporan Polisi Nomor LP/B/802/XII/2023/Sekcil.

Tak hanya itu, terduga pelaku pengeroyokan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cilandak pada 6 Juni 2024 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/34/VI/2024/Reskrim.

“Kasus ini aneh, di Polsek Cilandak sudah ada penetapan tersangka, tapi di Polres Jakarta Selatan menerima laporan dari pihak tersangka,” tegas Nova, Ibu dari Joshua.

Lebih lanjut, Nova juga mengungkapkan bahwa ada penyidik Polres Jakarta Selatan, Brigadir FK sempat mendatanginya dan meminta untuk melakukan perdamaian dengan terduga pelaku jika tidak ingin ditetapkan sebagai tersangka. Nova menunjukkan rekaman CCTV kedatangan Brigadir FK dengan membawa surat panggilan untuk Joshua.

“Brigadir FK mendatangi tempat usaha saya dengan membawa surat panggilan dan mengintimidasi agar segera berdamai, jika tidak anak saya akan dijadikan tersangka,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara ini. ”Kami akan memanggil dan minta keterangan dari kasatreskrim agar meminta keterangan dari penyidik dari Polsek Cilandak dan dari pihak Polres Jakarta Selatan" ujar AKBP Dedy.

"Kami akan terus pantau langsung kasus ini dan meminta keterangan dari kasatreskrim," tambahnya.

47