Pati, Gatra.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkapkan pada pertengahan tahun ini sudah ada 1.599 perkara perceraian yang diajukan. Mirisnya catatan tersebut, didominasi cerai gugat atau yang diajukan oleh istri.
Humas PA Pati, Nadjib mengatakan alasan cerai gugat lebih banyak dibandingkan talak. Hal ini dipicu sejumlah faktor dengan garis besar kendala ekonomi.
"Pada umumnya banyak yang mengajukan dari perempuan atau istri mengajukan cerai gugat. Faktor penyebab lebih banyak daripada cerai talak, pertama faktor perselisihan dan pertengkaran, yang disebabkan ekonomi atau nafkah," ujarnya, Selasa (23/7).
Sementara faktor lain adalah disebabkan perselingkuhan, judi online (Judol), hingga kecanduan minuman beralkohol (Mihol).
"Ada juga karena hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga. Yang banyak faktor-faktor seperti itu. Judi online ada, tapi tidak sebanyak faktor-faktor itu. Minum juga ada," jelasnya.
Terhitung sejak bulan Januari hingga Juni saja, angka perceraian di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani menyentuh 1.599 perkara secara kumulatif.
Nadjib menyebutkan, untuk cerai gugat jumlahnya mencapai 1219 perkara. Dari jumlah itu, 1002 perkara telah diputus oleh PA Pati. "Cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, putus ada 1002. Dicabut itu 112 dan masih ada perkara sekitar 217," rincinya.
Sedangkan, perkara cerai talak atau yang diajukan oleh suami sebanyak 380 perkara. Dari jumlah tersebut, 304 perkara telah diputus. "Berdasarkan laporan tahunan yang ada di Pengadilan Agama Pati, cerai talak sekitar 304 perkara. Dicabut 32 perkara dan sisa 76 saat ini," pungkasnya.