Home Regional Konflik Agraria: Warga Kotawaringin Barat Resah, Tanah Diklaim Pakai SKT

Konflik Agraria: Warga Kotawaringin Barat Resah, Tanah Diklaim Pakai SKT

Pangkalan Bun, Gatra.com - Banyak pemilik lahan di Desa Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kab Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tenggah, mengeluh lantaran lahan kebun miliknya diklaim pihak lain. 

Konflik agraria kian meruncing, warga resah kebun sawit miliknya dipatok warga lainnya. Biasanya pola yang digunakan relatif sama, warga yang berniat culas memiliki surat tandingan yang diduga aspal alias palsu.

Pasalnya, sejumlah kasus penyerobotan lahan yang terjadi setelah ada transaksi jual beli dari pemilik awal kepada pembeli lain. Setelah lahan digarap, ada sejumlah warga yang datang mengaku memiliki sebidang lahan tersebut.

Padahal, lahan yang diperjual belikan kepada pihak lain itu tidak ada hubungan dengan sejumlah orang yang datang. Namun, biasanya warga yang klaim lahan dibekali oleh Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh penjabat daerah setempat dalam kurun waktu tertentu.

Misalnya Mamat, seorang penjaga kebun milik Eddy Kartolo seluas 5,5 H di Kecamanatan Kumai mengaku, oknum yang mengklim lahan milik bosnya kerap mengganggu di lokasi kebun. Sering kali oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut membawa SKT yang disinyalir melanggar ketentuan yang berlaku.

"Disini ada oknum yang kerap mengaku pemilik lahan berinisial M, yang bersangkutan sering mendatangi lahan milik warga dengan orang suruhannya. Tujuannya tak lain adalah untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cara yang disebutkan tadi," katanya, saat ditemui di lokasi kebun, Kamis (24/7).

Menurut Mamat, pemilik lahan sebenarnya adalah Eddy dengan segala legalitasnya, namun si M selalu datang mengklaim memiliki lahan seluas 1,5 H dengan dibekali SKT yang diterbitkan pada kurun waktu tertentu. Apalagi surat yang dibawa terdapat tanda tangan penjabat terkait yang disertai stempel berbeda.

"Biasanya mereka datang dengan membawa surat pembanding yang diduga diterbitkan sepihak tanpa sepengetahuan pemilik lahan aslinya. Disini nama inisial M sudah terkenal tukang klaim, namun sejumlah warga setempat mengaku takut lantaran M datang bersama sejumlah orang yang disertai dengan ancaman," ujarnya.

Meski kerap terjadi klaim kepemilikan tanah secara sepihak, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terkesan kurang perhatian. Hal itu, dibuktikan dengan melayangkan surat di instansi terkait tanpa ada balasan yang jelas.

Ketua RT 18 Kelurahan Kumai Hulu, Kec Kumai, Kab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Burhanudin mengatakan, sering pemilik lahan di sini mengadu diserobot oleh M yang notabene merupakan warga asli yang telah bermukim turun temurun di sekitar lokasi lahan.

"Biasanya mereka datang ke lokasi lahan dengan membawa legalitas yang patut dipertanyakan keasliannya. Warga pemilik lahan yang terintimidasi selalu diam karena disertai ancaman oleh sejumlah pihak tersebut. Tak jarang perangkat desa juga terpancing emosi saat melihat perlakuan mereka," katanya.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kumai, Kab Kotawaringin Barat, Zulkarnain menyebut, para pemilik lahan biasanya mengadu ke Pemda setempat atas konflik yang terjadi, namun pihaknya hanya sebatas melakukan mediasi antara pihak yang tengah bersengketa. Tak jarang proses mediasi berakhir tidak kondusif.

"Pemda disini hanya merekomendasikan untuk dilakukan mediasi atau pertemuan, tetapi tidak bisa tuntas menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sebab, kedua belah pihak memiliki legalitas yang diakui merupakan asli, hanya saja untuk membuktikan perlu proses panjang," ujarnya.

Menurutnya, nama oknum M tersebut sudah pernah terdengar dengan kasus yang sama, hanya saja bukan terjadi di wilayah Kecamatan Kumai. Namun biasanya warga pemilik lahan yang diserobot kerap bungkam tidak melanjutkan ke tahap yang seharusnya.

131

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR