Pati, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati, memvonis Neneng Setiawati, warga Kecamatan Tambakromo, 1 tahun 10 bulan penjara lantaran memalsukan celana merek Cardinal, Kamis, (25/7).
Sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra PN Pati ini, dipimpin Hakim Ketua Nuny Defiary, Hakim Anggota Aris Hartoyo dan Ahmad Taufik.
Sidang tersebut, dihadiri pihak PT Multi Garmenjaya atau pemilik merek Cardinal dan penasihat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui zoom dari Lapas Pati.
Hakim Ketua, Nuny Defiary, mengatakan, selain menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa, juga menimpakan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp1 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya membacakan putusan.
Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim.
Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari majelis hakim.
"Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kita memang tidak puas. Tapi sudah merupakan kebijakan dan pemikiran dari majelis, kita terima," terangnya.
Terlepas dari itu, adanya hal ini bisa memberikan efek jera, sekaligus memberi tanda peringatan bagi pihak-pihak yang memalsukan merek Cardinal.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi sesuatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Jadi ke depan jangan sampai ada lagi. Kami dari PT Multi Garmenjaya tetap bergerak untuk mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan," bebernya.
Diungkapkan, langkah hukum ini diambil lantaran aktivitas pemalsuan merek Cardinal tersebut merugikan PT Multi Garmenjaya maupun customer.
Apalagi, kerugian yang ditimbulkan akibat pembuatan Cardinal KW ini nilainya sangat fantastis.
"Kerugian secara umum besar sekali. Kita tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas. Dari polanya dipakai tidak enak. Dari bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan," bebernya.
Sebelumnya, terdakwa ketahuan mengunggah celana Cardinal palsu di market place platform Facebook, dengan selisih harga yang terpaut jauh dari produk asli.
PT Multi Garmenjaya yang merupakan pemilik merek, akhirnya menggelar investigasi dengan cara melakukan pemesanan kepada terdakwa.
Tak sampai di situ pihak Cardinal bahkan mendatangi pabrik konveksi yang memproduksi celana Cardinal palsu (KW) di Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Pabrik yang berlokasi di Pati Selatan itu, berdasarkan penulusuran ternyata memproduksi Cardinal KW dalam skala besar. Pihak Cardinal lantas memproses hukum kasus tersebut.