Kefamenanu, Gatra.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fran Fay memberi penegasan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU agar menjaga netralitas menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“ Kami sudah beberapa kali menghimbau, agar ASN netral dalam ajang perhelatan Pilkada TTU 27 November 2024 mendatang. Jangan ikut- ikutan. Apalagi menjadi tim sukses dan mempengaruhi orang lain untuk memilih pasangan tertentu ,” kata Sekda TTU Frans Fay, Minggu ( 28/7)
Diksi menjaga netralitas ini jelas Frans, yakni ASN diwajibkan untuk tidak berpihak dan mempengaruhi, serta mengarahkan massa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
"Mereka harus tetap fokus pada tupoksi yang ada, pelayanan publik agar pelayanan publik dimaksud dapat berjalan dengan baik, dan kinerja ASN tetap profesional," ujar Frans.
Netralitas lainnya, lanjut Frans di antaranya harus juga hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos).
“ Jangan juga ikut ikutan menggunakan media sosial untuk untuk Pilkada nanti. ASN dilarang memosting tautan, berkomentar dan membagikan tautan yang berbau politik. Selain itu, mereka juga dilarang memberi like pada semua postingan yang berkaitan dengan Pilkada. Jika ketahuan akan diberi sangsi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku ,” ucap Frans.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ungkap Frans ditekankan bahwa Pegawai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjaga netralitas.
“ Tim dari Pemkab akan memantau ASN mana yang tidak netral dan ikut –ikutan berpolitik. ASN harus tetap netral untuk pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa disusupi kepentingan politik ,” katanya.