Home Milenial Penyelesaian Konflik Pertanahan Disesuaikan Kepastian Hukum

Penyelesaian Konflik Pertanahan Disesuaikan Kepastian Hukum

Jakarta, Gatra.com - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengaku akan terus menyelesaikan permasalahan sengketa tanah sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tentang penyelesaian konflik akan kita selesaikan. Prosesnya disesuaikan dengan kepastian hukum yang berlaku," kata Sofyan di ruang Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (3/5). 

Sofyan mengungkapkan terkait masalah sengketa tanah antara masyarakat adat Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau dengan perusahaan swasta telah diselesaikan. Karena Presiden Jokowi meminta Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk mencabut konsesi perusahaan yang tidak memberikan haknya kepada masyarakat. 

"Konflik masyarakat di wilayah Senama Nenek di Kabupaten Kampar dengan PTP (PT Perkebunan) sudah selesai," ungkap Sofyan.

Penyelesaiannya, lanjut Sofyan dengan melepaskan tanah ulayat seluas 2.800 hektare yang masuk wilayah konsesi PTP kepada masyarakat hingga akhirnya tanah tersebut menjadi hak milik masyarakat adat Senama Nenek. 

“Untuk menghindari permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, maka Kementerian ATR/BPN terus melakukan kegiatan Reforma Agraria,” kata Sofyan. 

Sebagai informasi, katanya jumlah kasus sengketa tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN sejauh ini ada 8.959 kasus. Di mana, 56% sengketa antar masyarakat, 15% sengeketa antara badan hukum dengan PT dan BUMN.

Sofyan A. Djalil juga mengatakan semua tanah harus dilegalisasi tetapi ada beberapa yang diprioritaskan untuk secepatnya, yaitu tanah transmigrasi dan juga tanah masyarakat umum. 
"Transmigran itu banyak yang puluhan tahun sudah tinggal disana bahkan kampungnya sudah jadi, tetapi sertifikat belum ada. Maka segera kita bereskan," katanya.
 
Adapun Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan Saleh, menjelaskan jika redistribusi yang dilakukan ada dua yaitu terhadap tanah eks tanah HGU ada 0,4 juta hektare sedangkan yang berasal dari pelepasan hutan itu ada 4,1 juta hektare yang akan di redistribusi. 

"Ini dari tahun ke tahun yang berkaitan dengan tanah eks HGU yang sejak 2005 sudah kita lakukan dan saat ini sudah mencapai 80%. Kami punya target 750.000 bidang sehingga permasalahan yang signifikan berkaitan dengan ini masih dalam proses penyelesaian," katanya.

1193