Jakarta, Gatra.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama kontraktor asal Kuwait, Kufpec melakukan penandatanganan kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi tahap satu 2019.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar. Dari pihak SKK Migas, penandatanganan dilakukan oleh Kepala SKK Migas, Dwi Sutjipto. Sementara pihak Kufpec, baik dari Kuwait maupun Indonesia, turut hadir.
Dirjen SKK Migas, Dwi Siswanto mengatakan, penandatanganan bagi hasil gross split ini untuk WK Anambas, Riau. Signature bonus (SB) yang diberikan kontraktor sebesar US$2,5 juta. Sementara total investasinya sebesar US$35,2 juta. "Sebelum tandatangan kontraktor sudah bayar SB dan penyerahan jaminan," terangnya di kantor ESDM, Menteng, Jakarta, Senin (10/6).
Baca Juga: Menteri Jonan Pastikan Komitmen Conoco Phillips di Blok Corridor Sumsel
Sementara itu, Archandra menjelaskan, pemerintah serius memberikan pelayanan bagi para investor. Penandatanganan ini sendiri dilakukan setelah kesepakatan yang dibuat sebulan lalu atau tepat sesuai rencana kedua belah pihak.
Setidaknya ada tiga hal krusial dalam penandatanganan bagi hasil tersebut. Pertama, penemuan hidrokarbon di WK Anambas. Kedua, pihak pemerintah membuka kesempatan tak hanya untuk kontraktor asing, namun juga pebisnis Indonesia lainnya. Ketiga, pemerintah siap mendukung jika di masa mendatang investor ingin meningkatkan jumlah investasinya.
WK Anambas, yang berlokasi di lautan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Reguler Tahap I Tahun 2019 periode Februari-April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei 2019. Kontrak ini berlaku dengan jangka waktu 30 tahun.
Baca Juga: Produksi Blok Mahakam Jeblok, Pengamat Energi: Pertamina Tidak Bisa Memaksimalkan Kinerja
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split. Jika dirinci yakni blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung. Antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang, dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi. Selain itu mereka mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Baca Juga: Laba Capai US$2,53 Miliar di 2018, Pertamina Bagikan Dividen Rp7,95 Triliun
Selain insentif tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Melalui kontrak bagi hasil gross split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.