Home Gerindra DKI Pesimis Raperda Reklamasi Selesai Tahun Ini

Gerindra DKI Pesimis Raperda Reklamasi Selesai Tahun Ini

Jakarta, Gatra.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni pesimis jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pulau Reklamasi bisa selesai tahun ini. Hal ini dikarenakan masa jabatan anggota dewan yang akan segera berakhir.

"Dua bulan setengah lagi anggota dewan menjabat, kan tidak mungkin bisa cepat selesai," kata Abdul di Jakarta, Senin (17/6).

Abdul menjelaskan, Raperda tersebut belum sempat dibahas DPRD DKI. Gubernur Anies Baswedan sempat menarik draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Pak Anies kan udah menyegel. Karena itu menurut saya reklamasi sampai sekarang buntu. Kita ribut dengan pak Ahok waktu itu, ya belum ada penyelesaian sampai sekarang. Masih draft saja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut bahkan pernah ditunda saat Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini disebabkan karena Ketua Komisi D Muhammad Sanusi tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Makanya ga mungkin selesai tahun ini. Kemarin aja kita terhambat soal biaya kontribusi 15% yang jaman kota dengan pak Ahok," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, berpendapat bahwa IMB di Pulau Reklamasi seharusnya tidak dapat diterbitkan sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, beberapa aspek seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum pun masih perlu dinilai kelayakannya.

"Menyalahi aturan dong, bagaimana mereka bisa mengeluarkan IMB, sedangkan IMB harus ada Perda zonasinya kemudian mempertimbangkan apakah itu layak untuk pembangunan," kata Pandapotan di Jakarta, Kamis (13/6).

Diketahui, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk sejumlah bangunan di lahan reklamasi Pulau D yang telah diganti nama menjadi Pulau Maju. Gubernur Anies mengaku IMB telah diterbitkan untuk Pulau Maju dengan rujukan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).