Home Gaya Hidup Oknum Wartawan di Batam Kedapatan Bawa Sabu 893 Gram

Oknum Wartawan di Batam Kedapatan Bawa Sabu 893 Gram

Batam, Gatra.com - HP, oknum Wartawan media lokal di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tak berkutik saat dicokok Satuan Narkoba Polresta Barelang, di pesisir Teluk Tering, Nongsa Batam, Sabtu (6/7).

Dia diduga sebagai Sindikat Narkoba Internasional, lantaran dari dia polisi menyita sabu seberat 893 gram sebagai barang bukti.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, "Barang haram itu dibawa oleh tersangka dari Malaysia. Pengakuannya sudah tiga kali membawa sabu dengan cara menumpang speedboat milik calo TKI ilegal melalui pelabuhan tak resmi dengan membayar Rp1,5 Juta," ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (9/7).

Kata Hengki, saat diamankan tersangka mengaku sebagai wartawan dengan menunjukan kartu pers kepada petugas. Modus yang digunakan adalah menjemput barang haram tersebut ke Malaysia untuk diedarkan di Batam, dan tersangka berangkat melalui plabuhan Internasional Batam Center. Setelah tiba, Ia di jemput oleh seorang bandar berinisial K di Johor, Malaysia.

"Pengakuannya, setelah barang didapat, pelaku pulang ke Batam menggunakan jalur tak resmi yang kerap dipakai oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal,"terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

455