Home Politik Perda RTRW Dituding Perlambat PS, Ini Respon DPRD Riau

Perda RTRW Dituding Perlambat PS, Ini Respon DPRD Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Ambi menampik tudingan aktivis lingkungan hidup terkait lambannya progres perhutanan sosial di Riau lantaran Perda RTRW Provinsi Riau 2018-2038.
 
Menurut Anggota Pansus Perda RTRW Riau itu, aturan yang telah berlaku itu bukan bertujuan untuk memperlambat proses perhutanan sosial di Provinsi Riau. Politisi Partai Hanura itu mengatakan adanya pelibatan DPRD dalam pembahasan perhutanan sosial justru bertujuan untuk memastikan program tersebut terlaksana dengan terarah. 
 
"Itu justru upaya kita agar jangan sampai lost control dalam mengelolah perhutanan sosial. Karena kita ingin tahu betul tidak program tersebut bakal diterima orang daerah atau warga tempatan," katanya kepada Gatra.com, Senin (22/7). 
 
Kritikan mendera Perda RTRW Riau nomor 10 tahun 2018  lantaran pada pasal 46 ayat 2 huruf e dalam Perda tersebut mengatakan: pemanfaatan kawasan hutan untuk perhutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan untuk Tanah Objek reforma Agraria (TORA) sebelum mendapat rekomendasi dari Gubernur terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama DPRD.
 
Suhardiman mengatakan pelibatan DPRD bukan tanpa pijakan, menurutnya  undang - undang nomor 23 tahun 2014 memberikan ruang pada DPRD untuk ikut membahas perhutanan sosial. Oleh sebab itu dia menekankan keterlibatan DPRD untuk membahas perhutanan sosial bersama Pemerintah Daerah telah sesuai koridor. 
 
"DPRD kan juga penyelenggara pemerintah daerah menurut Undang - undang nomor 23. Kita tidak ingin hutan Riau seluas 4,4 juta hektare hancur baik melalui skema penanaman modal dalam Negeri (PMDN) maupun jalur Penanaman Modal Asing (PMA)," ujarnya. 
 
Adapun pasal 46 ayat 2 dalam Perda RTRW nomor 10 tahun 2018, memungkinkan DPRD Riau melakukan pendalaman terhadap setiap usulan perhutanan sosial. Melalui aturan ini wakil rakyat dapat mengecek langsung ke lapangan. 
 
" Kita cari tahu apa isinya, apa kawasanya, koperasi apa yang mengajukannya dan betul kah untuk orang daerah atau tempatan," katanya.
 
646