Semarang, Gatra.com - Pemilik kendaraan terutama roda empat dianjurkan untuk tidak parkir sembarang saat berada di kota Semarang, terutama di jalan protokol di kawasan segitiga emas, Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran, dan Jalan Gajahmada.
Tindakan tegas akan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, jika mendapati kendaran terparkir pada rambu larangan. Tindakan berupa menyegel dengan pemberitahuan tilang sampai penggembokan roda.
"Jika ditemui pemiliknya, kami berikan stiker tanda tilang di kaca kendaraan, lalu kami gembok rodanya," kata Endro PM, Kepala Dishub Kota Semarang, Rabu (24/7/2019).
Namun jika pemilik kendaraan yang melanggar parkir tidak ditemui maka, dengan sangat terpaksa pihaknya akan menurunkan alat berat berupa mobil derek untuk mengangkut kendaran yang dimaksud. "Derek merupakan tindakan paling akhir, dalam keadaan memaksa karena kondisi tidak ada pemilik kendaraan," ujarnya.
Selain itu, tindakan menderek juga atas pertimbangan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan raya. Pasalnya, beberapa kendaran pernah kedapatan terparkir menjorok ke bagian tengah jalan.
"Ada yang parkir menjorok ke dalam jalan, tapi pemiliknya tak ditemui, padahal posisi seperti itu membahayakan pengguna lainnya. Bisa terjadi laka tabrak, maka kami derek," jelasnya.
Bagi pemilik kendaraan yang bingung kendaraanya tiba-tiba 'menghilang' itu tak usah panik. Karena akan ada petugas Dishub yang tetap berjaga disekitar lokasi penderekan. Petugas akan menginformasikan jika kendaraan tersebut telah melanggar aturan parkir dan telah diderek petugas.
"Petugas akan mengarahkan cara pengurusnya, kami bawa mobil yang diderek di halaman Balai Kota Semarang, silakan diurus administrasi tilangnya," tutur Endro.
Sementara bagi yang hanya kedapatan kendaraannya ditempel stiker tilang dan gembok roda, pemilik kendaran bisa langsung mendatangi Poslantas Patwal Simpanglima Semarang.
"Di Pos Patwal Simpanglima akan diurus surat tilangnya oleh Kepolisian, sebagai syarat membuka segel gembok roda," katanya.
Terkait besaran biaya tilang bagi yang diderek, kata Endro, selain sesuai dengan surat tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Kota Semarang yang diurus di Pengadilan Negeri Semarang, juga plus biaya jasa derek sekitar Rp 200 ribu.
"Biaya derek 200 ribu, tilang sesuai di pengadilan, dan sedang kami godok biaya pengandangan dengan tarif progresif," katanya.
Tarif pengandangan progrsif ditiru pihaknya seperti langkah yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Hal tersebut sebagai efek jera parkir sembarang dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Besaran tarif pengandangan progresif masih dalam pembahasan minimal. Kita ingin ada peraturan wali kota, sehingga ada efek jera dan menyumbang pendapatan daerah," katanya.
Kini, Dishub Kota Semarang setiap hari berkeliling di tiga ruas jalan kawasan segitiga emas tersebut. Beberapa kali petugas menemui kendaraan terparkir sembarang dan dengan terpaksa dilakukan tindakan penderekan.