Home Milenial Polda Aceh Tangguhkan Penahanan Tgk Munirwan

Polda Aceh Tangguhkan Penahanan Tgk Munirwan

Banda Aceh, Gatra.com - Polda Aceh akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (26/7).

“Tgk Munirwan diberikan penangguhan penahanan atas kasus perdagangan bibit padi IF8,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. T. Saladin pada konferensi pers di Mapolda Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas, Kombes Pol. Ery Apriyanto bersama Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Abdul Hanan serta pihak terkait lainnya.

Ia juga menyatakan, penangguhan penahanan dilakukan atas beberapa dasar yang salah satunya adalah agar Tgk Munirwan dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai keuchik, dan orang tua beliau mau naik haji.

“Penangguhan ini juga diberikan tanpa batas waktu dan polisi akan melihat sejauh mana kasus ini berlanjut. Karena yang bersangkutan juga dinilai kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti dan lainnya, sehingga memungkinkan polisi memberikan penangguhan penahanan,” terang dia.

Saladin juga mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan karena awalnya informasi tentang kasus ini diperoleh polisi dari pihak kementerian yang mana di wilayah Aceh Utara beredar benih padi IF8 yang tak berlabel (tidak bersertifikasi).

"Dari informasi itulah kita berkoordinasi dengan Distanbun Aceh dan menggelar rapat sekaligus membentuk tim dan turun ke Aceh Utara. Inilah yang menjadi dasar kita melangkah karena sudah ada laporan informasi yang dibuat," paparnya.

Setelah menerima informasi tersebut, tambah dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan setelah diduga bukti yang cukup barulah laporan informasi itu dibuat menjadi laporan model A dari hasil penyelidikan para penyidik.

"Setelah diperiksa barang bukti cukup banyak digelar perkara dan sudah cukup untuk penyidikan. Yang bersangkutan awalnya dipanggil sebagau saksi dan menjadi statusnya menjadi tersangka setelah alat bukti cukup," ungkapnya.

Saladin mengatakan, Tgk Munirwan ditangkap bukan sebagai keuchik atau petani melainkan sebagai Direktur Utama PT BNI (Bumides Nisami Indonesia) yang merupakan perusahaan milik pribadinya dan bukan perusahaan milik gampong.

"Saat penyelidikan kita juga melibatkan ahli dalam kasus ini, ini bibit padinya tidak boleh diedarkan karena belum ada label dan sertifikasi yang sesuai aturan undang-undang, yang bersangkutan juga bukan pemilik bibit tersebut dan tidak pernah melakukan penelitian sebelumnya. Bibit ini merupakan generasi ketiga yang dikumpulkan dari masyarakat sejak beredar dari pemerintah tahun 2017 lalu," papar Saladin.

Dalam kasus ini, polisi menyita 11 ton lebih bibit padi IF8 dari gudang tersangka. Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari penjualan bibit ini mencapai sekitar Rp2 miliar yang mama diketahui sebanyak Rp1 miliar berada di rekening miliknya.

"Perusahaan itu juga diduga bisa ikut tender (proyek), jadi bukan perusahaan gampong melainkan perusahaan pribadi. Harga bibit yang dijual juga jauh lebih tinggi sekitar Rp25 ribu per sak, sementara di pemerintah hanya Rp7 ribu per sak," ungkapnya.

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dengan mengacu pada undang-undang dan aturan-aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan menegaskan, surat yang ditujukan kepada Kapolda Aceh itu bukanlah surat untuk melaporkan Tgk Munirwan ke polisi.

Surat itu diberikan saat tim Dit Reskrimsus Polda Aceh berkoordinasi dengan Distanbun Aceh terkait informasi peredaran benih padi ilegal yang diterima dari pihak kementerian di pusat.

"Sekali lagi saya tegaskan surat ini bukan surat laporan ke polisi, jadi untuk di media sosial mungkin sejak hari ini sudah bisa stop untuk menghujat saya," katanya yang disambung Saladin agar melaporkan ke pihaknya jika masih ada hal-hal yang berkaitan dengan UU ITE.

“Saat ini Distanbun Aceh sedang melalukan penelitian dan uji coba sejumlah bibit unggulan di kawasan Abdya sebanyak lima varietas yang hingga kini masih dalam proses,” jelasnya.

 

 

315