Home Politik Rawan Gempa, Jokowi Diminta Batalkan Reklamasi Teluk Benoa

Rawan Gempa, Jokowi Diminta Batalkan Reklamasi Teluk Benoa

Jakarta, Gatra.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersam Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan reklamasi teluk benoa dan segala proyek pembangunan yang akan dijalankan diatas reklamaai tersebut, sebab selain merusak secara ekologis daerah tersebut juga rawan bencana.

Direktur Eksekutif WALHI Nur Hidayati meminta Jokowi konsisten dengan janji dan komitmennya yang disampaikan di Rakornas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Istana 23 Juli lalu, dimana Jokowi menegaskan untuk tidak membangun bandara, bendungan serta infrastruktur lainnya di lokasi rawan bencana.

"Yang perlu kita pertanyakan kewibawaan presiden? Kalau presiden hanya mengentertain audiens di setiap pertemuan dan tidak ada konsistensi dalam kebijakan," kata Nur Hidayati dalam konferensi pers di Kantor WALHI, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Jika konsisten dengan komitmennya, Nur Hidayati meminta presiden untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya dan menjadi landasan hukum bagi reklamasi. Perpres tersebut pula yang menjadi dalih Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti mengeluarkan ijin reklamasi pada November 2018.

Padahal, Koordinator Divisi Politik ForBALI Suriadi Darmoko menyebut Teluk Benoa dan sekitarnya yang berada di Bali Selatan merupakan area yang berhadapan langsung dengan zona megathrust dengan potensi gempa maksimum bermagnitudo 9,0 Skala Richter.

"Dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Bali khususnya di kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Denpasar Seiatan terdapat 19 desa dan kelurahan dalam kelas bahaya tinggi tsunami," kata Darmoko.

Selain itu, Darmoko mengungkap kawasan perairan Teluk Benoa dan sekitarnya juga rawan likuifaksi jika terjadi gempabumi minimal bermagnitudo 7.2 Skala Richter.

“Di kawasan tersebut terdapat empat mega proyek yakni rencana reklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar, perluasan pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi, perluasan Bandara dengan cara reklamasi seluas 147,45 Ha, termasuk rencana pembangunan Balisport hub yang diwacanakan Bupati Badung seluas 50 hektar, yang harus dibatalkan karena berada di kawasan rawan bencana," tegas Suriadi.

WALHI dan ForBALI, dalam konferensi pers tersebut meminta Presiden segera mencabut Perpres No 51 Tahun 2014 dan mengembalikannya kepada Perpres no 45 tahun 2011 yang mengatur teluk benoa sebagai kawasan konservasi.

1352