Home Politik JarNas Anti TPPO Minta Pemerintah Bantu Korban Pekerja Migran

JarNas Anti TPPO Minta Pemerintah Bantu Korban Pekerja Migran

Jakarta, Gatra.com - Jaringan Nasional (JarNas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyayangkan 74 tahun Indonesia telah merdeka tapi belum mampu memberikan jaminan terhadap kebebasan warga negara.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) selalu mengalami masalah baik di dalam proses pemberangkatan maupun setelah berada di luar negeri. 

 

Data dari Kementerian Luar Negeri mencatat setidaknya 195 PMI terancam hukuman mati dan tersebar di beberapa negara. Di antaranya Malaysia berjumlah 154 orang, Arab Saudi berjumlah 20 orang, Cina berjumlah 12 orang, Uni Emirat Arab berjumlah 4 orang. Laos berjumlah 2 orang, Singapura 2 orang dan Bahrain 1 orang. 

 

"Dari kasus 195 PMI yang terancam hukuman mati seharusnya pemerintah Indonesia dapat memberikan pendampingan hukum dan lobi politik untuk melindungi warga negaranya," ujarnya saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (14/8).

 

Rahayu mengatakan Indonesia saat ini masih sangat lalai dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Hal itu terlihat dari meningkatnya kasus pemulangan jenazah PMI yang berasal dari NTT tiap tahunnya. Diketahui pada Agustus ini, NTT telah menerima 74 jenazah yang telah dipulangkan dan kasus hukumnya tidak diproses. 

 

"Data yang kami himpun, PMI yang meninggal juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data PMI NTT yang meninggal pada 2016 sebanyak 46 orang, di antaranya laki-laki 26 orang dan perempuan 20 orang, dan 4 orang yang prosedural dan 42 orang yang non prosedural," katanya.

 

Sementara itu merujuk data tahun 2017, PMl yang meninggal dilaporkan sebanyak 62 orang, 43 orang laki-laki dan 19 orang perempuan, 1 prosedural dan 61 non prosedural. Tahun 2018 juga mengalami peningkatan menjadi 105 PMI yang meninggal, 71 orang laki-laki dan 34 orang perempuan, 3 prosedural dan 102 non prosedural dan data per Agustus 2019 menunjukan ada 74 jenazah PMI.

 

"Sangat baik jika pemerintah lndonesia melakukan pengawalan pada kasus-kasus hukum PMI. Hal ini sangat penting agar keluarga korban bisa mendapatkan hak-haknya," ucapnya.

 

JarNas Anti TPPO merupakan salahsatu jaringan yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk terwujudnya lndonesia yang bebas dari tindak pidana perdagangan orang.

Jaringan ini juga turut mendorong penegakan dan penerapan hukum yang progresif demi tercapainya keadilan bagi korban TPPO dan melakukan advokasi pemenuhan hak-hak korban dan sistem rehabilitasi pelaku TPPO secara nasional dan internasional. 

 

 

 

238