Home Politik Sejak Januari, 1.754 TKI Bermasalah Dipulangkan Malaysia

Sejak Januari, 1.754 TKI Bermasalah Dipulangkan Malaysia

Tanjungpinang, Gatra.com - Sekitar 160 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/8).

Warga Negara Indonesia (WNI) non prosedural yang masuk ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen itu tiba di Pelabuhan SBP sekitar pukul 14:20 WIB.

Mereka menumpang KM Gembira 3 yang bertolak dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia. Beberapa TKI-B nampak hanya membawa beberapa helai pakaian saja.

Kepala Keimigrasian Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto menyebut, semua TKI-B yang dideportasi itu tidak memiliki dokumen lengkap saat diamankan Polisi Diraja Malaysia. Beberapa di antaranya pun kedapatan pula tak memiliki izin kerja dan masuk ke Malaysia lewat jalur ilegal.

"Mereka ditahan dahulu di depot tahanan Imigresen Pekan Nenas, Johor, Malaysia selama beberapa bulan tergantung pelanggaran yang dilakukan,” katanya kepada Gatra.com.

Daniel juga mengatakan, dari 160 TKI-B itu 120 di antaranya merupakan laki-laki dan sisanya perempuan. "TKI-B itu kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, dan Sumatera Utara,” katanya.

Sementara itu Koordinator Pemulangan Rumah Trauma Center WNI non produsedural Kementrian Sosial (Kemensos) Tanjungpinang, Pietter M. Matakena menjelaskan, seluruh TKIB akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

"Pemulangan mereka ke daerah masing-masing menunggu jadwal Kapal Pelni," katanya.

Menurut Pieter, sepanjang tahun 2019, sudah 1.754 TKI-B yang dideportasi dari Malaysia.


Reporter: Fathur Rohim

 

 

233