Home Politik Kivlan Didakwa Kuasai Empat Senjata Api dan Ratusan Peluru

Kivlan Didakwa Kuasai Empat Senjata Api dan Ratusan Peluru

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api haram, Kivlan Zen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan. Kivlan Zen didakwa oleh jaksa PN Jakpus kuasai empat pucuk senjata api. Selain senjata, Kivlan juga didakwa menguasai ratusan peluru.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakn dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Adapun jaksa juga menyebutkan jenis senjara yang dimiliki oleh Kivlan dan saksi lainnya setelah diperiksa Labfor Bareskrim Polri, antara lain adalah senjata api model Colt dengan diameter lubang laras 8,78 mm, senjata api model pistol dengan diameter lubang laras 5,37 mm, senjata api rakitan dengan diameter lubang laras 5,33 mm, dan senjata api laras panjang rakitan dengan diameter lubang laras 5,10 mm.

Tindakan menguasai senjata api dan peluru itu didakwakan jaksa kepada Kivlan dan kepada saksi-saksi lainnya yang telah diamankan sebelumnya. "Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Habil Marati, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan, saksi Tajudin alias Udin, saksi Azwarmi alias Armi, saksi Irfansyah alias Irfan, saksi Adnil dan saksi Asmaizulfi alias Vivi yang telah menguasai senjata api tersebut di atas, tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang," ujar Jaksa.

Kivlan didakwa jaksa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pada dakwaan kedua, Kivlan dinilai jaksa telah melanggar pasal Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

86