Home Politik Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapuskan dari RKUHP

Pasal Penghinaan Presiden Harus Dihapuskan dari RKUHP

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan jika delik penghinaan terhadap presiden mestinya dihapuskan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 
 
Suparji menilai pasal itu bisa menyebabkan multiinterpretasi oleh penegak hukum. Sehingga sebaiknya dihapuskan saja karena juga menuai kritik dari publik karena ditakutkan akan mengungkung kebebasan berpendapat dari masyarakat. 
 
"iya dihapus karena pasal itu penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden itu dikhawatirkan masih akan multiinterpretasi," katanya saat ditemui usai diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9). 
 
Bahkan Suparji menilai delik penghinaan merupakan warisan dari hukum yang dibentuk pada masa kolonial. Bahkan pasal kolonial itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. 
 
Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK membatalkan sejumlah pasal terkait penghinaan Presiden dalam UU KUHP saat ini, yakni pasal 134, pasal 136, dan pasal 137.
 
Dengan penundaan pengesahan RKUHP oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Suparji berpendapat bahwa akan membuka peluang diskusi yang lebih dalam terkait pasal-pasal bermasalah termasuk pasal penghinaan presiden. 
 
Hal yang juga ditakutkan jika RKUHP ini disahkan, yakni menjadi alat untuk memasung kebebasan pers. Karena sebagai profesi yang akrab mengkritisi kebijakan presiden, bisa saja dikriminalisasi dengan dalih penghinaan.
 
"Padahal mengkritik presiden itu kan jabatan mestinya konsekuensi sebagai seorang pejabat wajar-wajar saja dikritik kalau kemudian presiden baper," tambahnya. 
 
Diketahui delik penghinaan presiden diatur dalam RKUHP pada Pasal 217.  Berbunyi "Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".
 
Lalu juga ada pada Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Serta ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
332